kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.637.000   -3.000   -0,11%
  • USD/IDR 17.675   11,00   0,06%
  • IDX 6.632   -4,31   -0,06%
  • KOMPAS100 866   -0,81   -0,09%
  • LQ45 656   -1,33   -0,20%
  • ISSI 232   1,00   0,44%
  • IDX30 367   -0,87   -0,24%
  • IDXHIDIV20 454   -1,08   -0,24%
  • IDX80 99   0,01   0,01%
  • IDXV30 126   0,66   0,53%
  • IDXQ30 117   -0,40   -0,34%

Kasasi Ditolak, PLN Pelajari Putusan Soal Keterbukaan Informasi Data Emisi PLTU


Senin, 07 September 2026 / 11:01 WIB
Kasasi Ditolak, PLN Pelajari Putusan Soal Keterbukaan Informasi Data Emisi PLTU
ILUSTRASI. Kantor Pusat PLN (Dok/PLN)


Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mahkamah Agung (MA) dilaporkan menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh PT PLN (Persero) terkait sengketa keterbukaan informasi publik mengenai data emisi Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di Indonesia. 

Putusan tersebut memperkuat kewajiban perseroan untuk membuka data emisi secara terbuka kepada masyarakat luas.

Executive Vice President Komunikasi Korporat & TJSL PLN, Gregorius Adi Trianto menegaskan, pihaknya menghormati seluruh proses hukum yang sedang berlangsung. 

Baca Juga: Beras Premium Langka di Pasaran, CELIOS Soroti HET yang Tak Sinkron dengan Biaya Hulu

Menurutnya, BUMN ketenagalistrikan tersebut saat ini sedang mencermati salinan keputusan dari lembaga peradilan tertinggi sebelum menentukan langkah formal berikutnya.

"PLN menghormati dan mengikuti seluruh proses hukum yang sedang berjalan. Saat ini, PLN masih mempelajari putusan tersebut secara seksama. Selanjutnya, PLN akan mengambil langkah sesuai dengan mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya kepada Kontan.co.id, Senin (7/9/2026).

Meski diterpa putusan kasasi tersebut, Gregorius menyatakan, korporasi tetap memegang teguh transparansi tata kelola perusahaan. Kendati demikian, perseroan bakal tetap menyelaraskan implementasi pembukaan data tersebut dengan batasan-batasan aturan hukum yang mengecualikan jenis informasi tertentu dari domain publik.

"Dalam setiap prosesnya, PLN tetap berkomitmen menjalankan prinsip keterbukaan informasi publik, dengan tetap memperhatikan ketentuan mengenai klasifikasi serta perlindungan terhadap informasi yang dikecualikan sesuai peraturan perundang-undangan," pungkasnya.

Sebelumnya, Greenpeace Indonesia menyebut Putusan Kasasi Nomor 911 K/PDT.SUS-KIP/2026 tertanggal 26 Agustus 2026 menolak kasasi PLN. Sehingga Putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Nomor 1371/Pdt.Sus-KIP/2025/PN.Jkt.Sel pada 13 April 2026 yang memenangkan Greenpeace Indonesia telah berkekuatan hukum tetap.

Disebutkan pula bahwa sebelumnya, PN Jakarta Selatan membatalkan Putusan Komisi Informasi Pusat (KIP) Nomor 155 pada September 2025 yang membatasi akses publik terhadap data emisi PLTU dengan alasan informasi tersebut berkaitan dengan rahasia dagang dan kepentingan negara.

Juru Kampanye Iklim dan Energi Greenpeace Indonesia, Yuyun Harmono menilai, keterbukaan data emisi penting agar masyarakat dapat mengetahui seberapa besar pencemaran yang dihasilkan pembangkit listrik di sekitar mereka. Dengan begitu publik bisa memastikan apakah hak mereka atas udara bersih terpenuhi.

“Publik berhak mengetahui cerobong PLTU mana yang mencemari udara mereka. Data emisi juga dapat menjadi dasar untuk memantau dan mengevaluasi sumber pencemar, mengambil langkah penegakan hukum, serta menentukan upaya mitigasi emisi dari sektor energi,” ujarnya melalui keterangan resmi, Sabtu (5/9/2026).

Baca Juga: AirNav Memperpanjang Penutupan Ruang Udara Tiga Bandara Imbas Abu Anak Krakatau

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Video Terkait



TERBARU

[X]
×