Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) siap memberikan sanksi kepada Garuda Indonesia apabila terbukti melakukan penyelundupan suku cadang motor gede (moge) Harley Davidson dan sepeda Brompton dalam penerbangan pesawat baru Garuda Airbus A330-900.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Polana B. Pramesti mengatakan, sanksi yang diberikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam Peraturan Menteri 78 Tahun 2017 tentang Pengenaan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Peraturan Perundang-Undangan di Bidang Penerbangan.
"Ada sanksi sesuai dengan Peraturan Menteri. Itu ada tahapannya, peringatan, teguran 1, 2 dan 3. Kami masih mengevaluasi, karena kami melakukan klarifikasi terkait adanya berita tersebut, ini dikaitkan dengan tugas kami sebagai Kemenhub mengecek kesesuaian dari flight approval," ujar Polana, Kamis (5/12).
Baca Juga: Ditjen Bea Cukai masih selidiki kasus penyelundupan onderdil Harley di pesawat Garuda
Sementara itu, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, wewenang dari Kementerian Perhubungan adalah melakukan pengawasan terhadap persetujuan penerbangan (flight approval) apakah penumpang dan barang dalam penerbangan dicatat. Menurutnya hal ini tengah dalam tahap klarifikasi. Namun, dia juga mengatakan pendalaman masalah ini diserahkan kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Dalam keterangan tertulis Garuda Indonesia sebelumnya, Garuda mengakui terdapat beberapa suku cadang motor besar yang ditemukan di bagasi yang dibawa oleh salah satu karyawan onboard dalam penerbangan. Hal ini pun ditindaklanjuti sesuai aturan kepabeanan yang berlaku.
Garuda Indonesia juga memastikan karyawannya akan tunduk dan mematuhi segala aturan yang berlaku atas putusan kepabeanan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News