kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.894.000   23.000   1,23%
  • USD/IDR 16.429   9,00   0,05%
  • IDX 7.145   50,82   0,72%
  • KOMPAS100 1.041   11,33   1,10%
  • LQ45 812   9,65   1,20%
  • ISSI 224   1,18   0,53%
  • IDX30 424   4,52   1,08%
  • IDXHIDIV20 503   1,61   0,32%
  • IDX80 117   1,38   1,19%
  • IDXV30 119   0,21   0,18%
  • IDXQ30 139   1,27   0,92%

Kasus penyelundupan onderdil moge, Kemenhub beri sanksi ke Garuda bila terbukti salah


Kamis, 05 Desember 2019 / 14:46 WIB
Kasus penyelundupan onderdil moge, Kemenhub beri sanksi ke Garuda bila terbukti salah
ILUSTRASI. Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Polana Banguningsih Pramesti


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) siap memberikan sanksi kepada Garuda Indonesia apabila terbukti melakukan penyelundupan suku cadang motor gede (moge) Harley Davidson dan sepeda Brompton dalam penerbangan pesawat baru Garuda Airbus A330-900.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Polana B. Pramesti mengatakan, sanksi yang diberikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam Peraturan Menteri 78 Tahun 2017 tentang Pengenaan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Peraturan Perundang-Undangan di Bidang Penerbangan.

"Ada sanksi sesuai dengan Peraturan Menteri. Itu ada tahapannya, peringatan, teguran 1, 2 dan 3. Kami masih mengevaluasi, karena kami melakukan klarifikasi terkait adanya berita tersebut, ini dikaitkan dengan tugas kami sebagai Kemenhub mengecek kesesuaian dari flight approval," ujar Polana, Kamis (5/12).

Baca Juga: Ditjen Bea Cukai masih selidiki kasus penyelundupan onderdil Harley di pesawat Garuda

Sementara itu, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, wewenang dari Kementerian Perhubungan adalah melakukan pengawasan terhadap persetujuan penerbangan (flight approval) apakah penumpang dan barang dalam penerbangan dicatat. Menurutnya hal ini tengah dalam tahap klarifikasi. Namun, dia juga mengatakan pendalaman masalah ini diserahkan kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Dalam keterangan tertulis Garuda Indonesia sebelumnya, Garuda mengakui terdapat beberapa suku cadang motor besar yang ditemukan di bagasi yang dibawa oleh salah satu karyawan onboard dalam penerbangan. Hal ini pun ditindaklanjuti sesuai aturan kepabeanan yang berlaku.

Garuda Indonesia juga memastikan karyawannya akan tunduk dan mematuhi segala aturan yang berlaku atas putusan kepabeanan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×