kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Kasus tiket pesawat mahal, KPPU vonis 7 maskapai bersalah, tapi tak dihukum, kenapa?


Rabu, 24 Juni 2020 / 07:07 WIB
Kasus tiket pesawat mahal, KPPU vonis 7 maskapai bersalah, tapi tak dihukum, kenapa?
ILUSTRASI. EXTRA FLIGHT - Beberapa pesawat dari beberapa maskapai penerbangan beraktifitas di Apron dan Runway Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman (SAMS) Sepinggan, Balikpapan, Kalimantan Timur, Kamis (8/7). Untuk menghadapi tingginya jumlah penumpang yang akan mel


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Adi Wikanto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kasus dugaan kartel tiket pesawat terbang di Indonesia tahun 2018-2019 menuai hasil. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutus bersalah tujuh maskapai penerbangan nasional terkait penetapan harga. Namun tidak ada sanksi bagi ketujuh maskapai penerbangan nasional.

KPPU telah menyelidiki perkara terkait lonjakan harga tiket pesawat selama periode 2018–2019. Penyelidikan ini merupakan inisiatif KPPU guna mengusut tiket pesawat mahal pada penerbangan domestik pada tahun 2018-2019.

Baca juga: Youtuber paling laris Baim Wong juga handal berbisnis, ini daftarnya

Ada tujuh maskapai yang menjadi terlapor kasus tiket pesawat mahal. Mereka diduga melanggar pasal 5 dan pasal 11 UU nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Ketujuh terlapor itu antara lain Garuda Indonesia (terlapor 1), Citilink Indonesia (terlapor 2), Sriwijaya air (terlapor 3), Nam Air (terlapor 4), Batik air (terlapor 5), Lion air (terlapor 6) dan Wings air (terlapor 7).

"Menyatakan bahwa terlapor 1, terlapor 2, terlapor 3, terlapor 4, terlapor 5, terlapor 6, dan terlapor 7 terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 5 UU nomor 5 tahun 1999," kata Ketua Majelis Komisi Kurnia Toha saat membacakan putusan, Selasa (23/6).

Meski begitu, KPPU menyatakan bahwa lonjakan harga tiket tidak terkait kartel. "Menyatakan bahwa terlapor 1, terlapor 2, terlapor 3, terlapor 4, terlapor 5, terlapor 6, dan terlapor 7 tidak terbukti melanggar pasal 11 UU nomor 5 tahun 1999," ujar Kurnia.

Baca juga: Harga mobil bekas Nissan Terrano Juni 2020 mulai dari Rp 40 jutaan, ini lengkapnya

KPPU juga merekomendasikan agar Kementerian Perhubungan memperbaiki regulasi terkait tarif batas bawah dan tarif batas atas harga tiket pesawat. Regulas tersebut menjadi penyebab tingginya harga tiket penerbangan domestik.



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×