Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Investasi tambang mineral dan batubara (minerba) sepanjang tahun 2020 jauh dari target. Capaian investasi tercatat hanya US$ 3,7 miliar atau 47,75% dari target tahun 2020 yang sebesar US$ 7,75 miliar.
Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI), Hendra Sinadia, menilai, realisasi investasi yang mini itu tak lepas dari anjloknya harga komoditas pada tahun lalu, yang sempat mencapai titik terendah sejak 2016.
Rendahnya harga komoditas utamanya disebabkan oleh berkurangnya permintaan secara drastis sebagai akibat pandemi covid-19. "Meskipun harga mulai merangkak naik di kuartal IV tapi tetap ada kekhawatiran dari pelaku usaha di sisa 2020 mengenai kondisi pasar yang sangat dipengaruhi pemulihan ekonomi akibat pandemi," terang Hendra ke Kontan.co.id, Minggu (10/1).
Selain dipengaruhi oleh volatilitas harga komoditas yang di luar kontrol, Hendra menyampaikan bahwa realisasi investasi juga bergantung pada regulasi yang bisa berdampak terhadap kegiatan pengusahaan.
Baca Juga: Bidik investasi tambang US$ 5,98 miliar pada 2021, simak strategi Kementerian ESDM
Dari sisi regulasi, para pelaku usaha masih menanti Peraturan Pemerintah (PP) sebagai aturan turunan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 alias UU Minerba.
Selain itu, pelaku usaha batubara juga menunggu PP terkait perlakuan perpajakan pertambangan batubara yang di dalamnya akan mengatur tarif royalti batubara, termasuk bagi pemegang IUPK OP eks-PKP2B. Hendra menyebut, tarif royalti juga bisa berdampak terhadap minat investasi perusahaan.
"Jika tarif royalti yang ditetapkan terlalu tinggi yang membebani pelaku usaha, tentu akan langsung berdampak bagi realisasi investasi pemegang PKP2B," terangnya.
Hendra bilang, investasi juga bisa dirangsang melalui pemberian insentif. "Untuk mendorong investasi tentu dibutuhkan dukungan insentif fiskal dan non-fiskal," imbuhnya.
Baca Juga: United Tractors (UNTR) bidik penjualan emas 340.000 oz di 2021, sekitar 20% dihedging