Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Handoyo .
Dengan demikian, terang Djoko, diharapkan produksi mineral dan batubara dapat lebih terkontrol. Termasuk mengenai kesesuaian data produksi dan penjualan barang tambang antara realitas dan di atas kertas.
"Sekarang masih suka didapati perbedaan ekspor dan yang dilaporkan. Jadi hal-hal semacam itu harus ditutup supaya lebih terkendali," sebutnya.
Sementara itu, Direktur Eksekutif APBI Hendra Sinadia mengungkapkan, sebelum era UU Minerba, tata kelola dan perizinan tambang masih berada di pemerintah pusat. Namun seiring dengan berkembangnya aspirasi otonomi daerah, maka perizinan pun bergeser ke tangan pemerintah kabupaten, lalu pemerintah provinsi.
Menurut Hendra, pengalihan kewenangan kembali ke tangan pemerintah pusat perlu mempertimbangkan banyak aspek supaya tidak mengganjal produksi dan investasi di sektor tambang, khususnya batubara. Sebab, katanya, emas hitam ini merupakan komoditas strategis dan vital baik dari sisi energi maupun perekonomian nasional.
Baca Juga: Segera terbit, ini gambaran susunan daftar prioritas investasi
Sayangnya, Hendra enggan berkomentar banyak mengenai pengalihan kewenangan ini. "Kita tidak membuat dikotomi antara pusat dan daerah. Pengusaha menyerahkan pengalihan kewenangan ini kepada pemerintah sebagai regulator," kata Hendra.
kendati nantinya izin berada di pemerintah pusat, sambung Hendra, peran pemerintah daerah tidak bisa tereliminasi. Sebab, operasional tambang berada di daerah, sehingga fungsi pengawasan dan pembinaan tetap melekat. "Karenanya, dalam UU (omnibus law) ini masalah pengawasan dan pembinaan perlu diperjelas," ungkap Hendra.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News