Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - Kementerian Perdagangan beberapa waktu yang lalu telah menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk beberapa komoditas pangan.
Beberapa komoditas tersebut adalah gula dengan HET Rp 12.500 per kilogram (kg), daging sapi beku dengan HET Rp 80.000 per kg, dan minyak goreng kemasan sederhana sebesar Rp 11.000/liter, sedangkan minyak goreng curah sebesar Rp 10.500/liter.
Salah satu pengusaha, Franciscus Welirang mengungkap penetapan HET tersebut sudah disesuaikan oleh pemerintah terhadap biaya produksi yang dikeluarkan oleh produsen.
Dia juga mengatakan, HET merupakan upaya pemerintah untuk melindungi beberapa komoditas pangan untuk kepentingan masyarakat.
"Semua harus mengerti bahwa ada produk yang dianggap komoditas penting oleh pemerintah. Karena itu, komoditas penting ini harus diatur," ujar pria yang kerap dipanggil Franky ini, Selasa (5/9).
Menurut Franky, pemerintah harus berperan dalam menjaga kedaulatan produsen serta kedaulatan konsumen. Dia bilang, dengan adanya HET maka harga menjadi tidak terlalu tinggi di konsumen, dan tidak akan memberatkan produsen.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News