kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.326.000 0,53%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kata Gapmmi atas stimulus fiskal bagi perusahaan berikat dan KITE


Jumat, 17 April 2020 / 19:10 WIB
Kata Gapmmi atas stimulus fiskal bagi perusahaan berikat dan KITE
ILUSTRASI. Kata Gapmmi atas stimulus fiskal bagi perusahaan berikat dan KITE


Reporter: Arfyana Citra Rahayu | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Gabungan Pengusaha Makanan Minuman se-Indonesia menilai stimulus fiskal untuk Perusahaan Penerima Fasilitas Kawasan Berikat (KB) dan/atau Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) dibutuhkan pengusaha makanan minuman khususnya eksportir di tengah pandemi Covid-19.

Poin stimulus fiskal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 31/PMK.04/2020 tentang Insentif Tambahan untuk Perusahaan Penerima Fasilitas Kawasan Berikat (KB) dan/atau Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) untuk Penanganan Dampak Bencana Penyakit Virus Corona (Coronavirus Disease2019/Covid-19). Aturan ini disahkan per tanggal 13 April 2020.

Baca Juga: Pengusaha apresiasi stimulus fiskal bagi perusahaan kawasan berikat dan KITE

Kementerian Keuangan memberikan kesempatan bagi pengusaha untuk melakukan substitusi bahan baku produksi asal impor dengan lokal dan pasar ekspor dengan lokal. Benang merahnya, perusahaan KB maupun KITE bisa menjual produknya di dalam negeri, meski diikuti dengan syarat tertentu.

Ketua umum Gapmmi, Adhi S Lukman mengakui beberapa perusahaan eksportir kesulitan mengirim order karena adanya lock down di negara tujuan. Bahkan sebagian membatalkan order. 

"Sedangkan produk sudah diproduksi dan sebagian pakai bahan baku ex KITE. Kalau tidak boleh dijual lokal akan menjadi beban. Maka dari diizinkan jual lokal," jelasnya kepada Kontan.co.id, Jumat (17/4).

Baca Juga: Perusahaan penerima fasilitas KB dan KITE dapat penangguhan bea masuk dan bebas PPN

Namun karena baru berjalan Adhi belum bisa memerinci seberapa signifikannya ke perusahaan sebab tingkat penyerapannya nanti berbeda, tergantung produksinya. "Sebenarnya secara umum masih bisa diterima," kata Adhi.

Adhi menjelaskan bahan baku ex KITE yang sudah terlanjur masuk, diperbolehkan dipakai lokal. Adapun Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) juga sudah mengizinkan produk jadi yang sejenis dengan yang sudah ada kode MD diperbolehkan jual lokal. Syaratnya dengan menempel stiker, karena desain kemasannya beda dengan lokal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×