kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45893,43   -4,59   -0.51%
  • EMAS1.308.000 -0,76%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kata Pakar Soal SK Datin KLHK Terkait Kegiatan Usaha di Kawasan Hutan


Senin, 16 Oktober 2023 / 17:21 WIB
Kata Pakar Soal SK Datin KLHK Terkait Kegiatan Usaha di Kawasan Hutan


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Surat keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) yang memuat data dan informasi kegiatan usaha di kawasan hutan tanpa perizinan bidang perkebunan (SK DATIN) dinilai berpotensi mengintimidasi pelaku usaha perkebunan, termasuk perusahaan dan petani sawit.

Pakar Hukum Kehutanan dan Pengajar Hukum Universitas Al Azhar Jakarta, Sadino, mengungkapkan bahwa pelaku usaha perkebunan sebagai subyek hukum dalam SK DATIN tidak diberikan kesempatan untuk klarifikasi atau verifikasi mengenai perizinan dan status kawasan yang digunakan untuk kegiatan perkebunan mereka.

Menurut keterangan tertulis Sadino, sudah ada SK DATIN I hingga XV yang mencakup banyak subyek hukum dengan luas perkebunan sawit yang signifikan. Isi SK DATIN tersebut meliputi subyek hukum, jenis kegiatan, lokasi kegiatan, dan skema penyelesaian sesuai UU Cipta Kerja.

Baca Juga: Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Sumatera Selatan Masih Terus Meluas

Sadino menjelaskan, setelah SK DATIN diterbitkan oleh Menteri LHK, Sekretaris Jenderal KLHK selaku Ketua SATLAKWALDA-UUCK segera mengeluarkan surat terkait kelengkapan data Permohonan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) berdasarkan Skema PP No. 24 Tahun 2021.

Ia menambahkan, SK DATIN yang diumumkan melalui surat dapat merugikan pelaku perkebunan jika data yang dimuat tidak sesuai dengan kenyataan lapangan. Sebagai contoh, kondisi di Provinsi Sumatra Utara berbeda dengan Provinsi Riau dan lainnya.

Sadino juga mencatat bahwa SK DATIN memasukkan pelaku usaha perkebunan yang sudah memiliki HGU sebelum UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Hal ini berpotensi merugikan pelaku usaha perkebunan kelapa sawit.

Sadino mengkritik bahwa skema PP 24/2021 telah mengabaikan hukum-hukum lain yang berlaku di Indonesia dan dianggap melanggar UUD 1945 serta Putusan MK yang berlaku.

Baca Juga: Awas, Dampak El Nino Masih Akan Terasa Hingga Awal Tahun 2024

Menurutnya, seharusnya penyelesaian kebun sawit diatur dengan pola self-reporting dan memungkinkan klarifikasi dan verifikasi terkait SK DATIN dengan data pelaku usaha. Saat ini, proses penyelesaian sepenuhnya berada di tangan Tim Terpadu (Timdu) dan subyek hukum tidak dilibatkan dalam Timdu.

Dengan merujuk pada beberapa putusan hukum terkait hak atas tanah dan klaim kawasan hutan, Sadino menegaskan bahwa keputusan tersebut dapat dijadikan dasar dalam pembuatan kebijakan oleh pemerintah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×