Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah berencana memutihkan atau melegalkan 3,3 juta hektar kebun sawit yang berada di kawasan hutan.
Pemilik kebun sawit yang lahannya masuk dalam kawasan hutan nantinya diwajibkan membayar pajak, dan taat hukum sesuai peraturan yang berlaku.
Merespons hal ini, Ketua Umum Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki), Eddy Martono, menilai tidak seharusnya semuanya dibebankan kepada pelaku usaha.
Baca Juga: 3,3 Juta Hektare Lahan Sawit di Kawasan Hutan akan Dilegalkan, Ini Syaratnya
Sebab, menurutnya ada beberapa kebun milik perusahaan yang sudah terbit Hak Guna Usaha (HGU) sebelum pemerintah menetapkan kawasan hutan tersebut.
"Ya harapanya dengan Satgas sawit bisa mempercepat permasalahan tumpang tindih lahan," kata Eddy pada Kontan.co.id, Minggu (25/6).
Eddy menilai, pemilik lahan yang disalahkan seharusnya mereka yang lahan sawitnya masuk kawasan hutan setelah Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK) terbit.
"Jadi kalau mereka masuk kawasan hutan setelah UUCK adalah pelanggaran dan pidana," pungkas Eddy.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengaku terpaksa melakukan pemutihan atau melegalkan lahan sawit yang masuk kawasan hutan.
Baca Juga: Jutaan Hektare Kebun Sawit di Kawasan Hutan Bakal Legal
Sebab ada sebanyak 3,3 juta hektar lahan sawit yang masuk kawasan hutan. Dan berdasarkan UUCK pemerintah punya tenggat waktu sampai 2 November tahun ini untuk menyelesaikan masalah tumpang tindih tersebut.
"Mau kita apakan lagi? Masa mau kita copot, ya kan tidak? Logika saja, ya kita putihkan terpaksa," ujar Luhut Binsar di kantornya, Jakarta, Jumat (23/6).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News