kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Kata pengamat manajemen atas kisruh warisan Eka Tjipta ke bisnis Sinar Mas


Selasa, 14 Juli 2020 / 13:25 WIB
Kata pengamat manajemen atas kisruh warisan Eka Tjipta ke bisnis Sinar Mas
ILUSTRASI. Sinarmas.foto/KONTAN/Achmad Fauzie


Reporter: Agung Hidayat | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kabar soal permasalahan warisan dari pendiri Grup Sinarmas, Eka Tjipta, ramai jadi perbincangan. Nilainya tak tanggung-tanggung, mencapai triliunan rupiah.

Sebagai perusahaan keluarga, terkadang hal seperti ini cukup jamak terjadi. Menurut Daniel Saputra, Pengamat Manajemen dalam mengelola sebuah perusahaan keluarga ada tiga hal yang harus menjadi titik fokus, yang ia sebut tiga S.

Yaitu soal sistem berbisnis sebuah grup usaha, kedua perkara struktur organisasi bagaimana membagikan dengan baik siapa yang harus menempati Board of Director (BoD) dan Board of Commissioner (BoC).

Baca Juga: Tersengat kisruh warisan Eka Tjipta, begini pergerakan saham emiten Grup Sinar Mas

"Lalu ketiga soal share kepemilikan yang berkaitan dengan succession plan (rencana penerus usaha)," ujar Daniel kepada Kontan.co.id, Selasa (14/7).

Bicara soal penerus, dalam hukum pewarisan yang ada di Indonesia memang diatur beberapa golongan keluarga punya hak untuk mendapatkan warisan tersebut. Dalam kasus Sinarmas, yang menuntut dikabarkan merupakan anak yang berasal dari luar perkawinan.

Untuk itu sang penuntut, menurut Daniel pergi ke pengadilan terlebih dahulu untuk membuktikan dirinya sebagai anak kandung dari Eka Tjipta dan mendapatkan legalitasnya.

Perkara seperti ini biasanya punya potensi diselesaikan lewat jalur internal keluarga, artinya tanpa pengadilan, maupun tuntutan tetap dilanjutkan. "Namun kebanyakan kasus seperti ini biasanya berakhir di luar (pengadilan)," ujar Daniel.

Ia mencontohkan kasus persengkataan adik-kakak yang mewarisi perusahaan taksi, Blue Bird misalnya dapat berakhir tanpa persidangan yang panjang.

Baca Juga: Terseret sengketa warisan Eka Tjipta, harga saham emiten Grup Sinar Mas ikut merosot

Lebih lanjut Daniel menjelaskan, tipe perusahaan keluarga itu ada tiga. Pertama perusahaan yang murni dikuasai keluarga tanpa banyak campur tangan manajemen profesional, kedua kepemilikan sahamnya sudah terbuka dan investor di luar keluarga masuk dengan jumlah besar misalnya Grup Astra.

Ketiga, perusahaan yang jabatan direksi dan komisarisnya sebagian sudah di tempati tenaga profesional non keluarga. Menurut Daniel, Grup Sinar Mas tipe yang ketiga, adanya gejolak di keluarga inti pendiri tidak akan banyak mempengaruhi bisnis Grup Sinar Mas secara keseluruhan.

"Sebab ibarat direktur itu seorang kapten, maka kalau sudah ditempatkan orang yang profesional, maka perusahaan tidak akan menemui problem besar," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×