kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kebutuhan kendaraan listrik operasional pemerintah capai 132.000 unit hingga 2030


Kamis, 27 Mei 2021 / 23:13 WIB
Kebutuhan kendaraan listrik operasional pemerintah capai 132.000 unit hingga 2030
ILUSTRASI. Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menunjukkan mobil listrik saat diluncurkan sebagai kendaraan dinas Kementerian Perhubungan


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memperkirakan kebutuhan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) untuk operasional pemerintah mencapai sekitar 132.000 unit kendaraan roda empat hingga 2030.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, perkiraan tersebut merupakan salah satu bagian dari hasil penyusunan Peta Jalan Transformasi Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) sebagai Kendaraan Operasional Pemerintahan dan Transportasi Umum yang dilakukan oleh Kemenhub.

“Kami rencanakan penerapan penggunaan KBLBB sebagai kendaraan operasional pemerintahan, akan dilakukan di 3 Kota Percontohan di Indonesia yaitu DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Bali,” ujar Budi dalam keterangan tertulis, Kamis (27/5).

Baca Juga: Di Ibu Kota baru, kendaraan listrik bakal mendominasi

Dia pun menerangkan, Peta Jalan (Road Map) yang telah disusun Kemenhub tersebut adalah dalam rangka mendukung percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) untuk transportasi jalan di Indonesia sesuai Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019.

Menurutnya, pemerintah telah memberikan kemudahan (insentif fiskal) berupa pengenaan biaya pengujian KBLBB yang lebih murah dibandingkan dengan Kendaraan berbahan bakar minyak (BBM), yang masih terdapat item biaya uji emisi gas buang. Hal ini untuk  mendorong percepatan penggunaan KBLBB secara massal di Indonesia.

Dia mencontohkan, untuk sepeda motor, biaya uji kendaraan BBM mencapai Rp 9,5 juta, sedangkan untuk KBLBB hanya Rp 4,5 juta. Kemudian, mobil, untuk kendaraan BBM mencapai Rp 27,8 juta, sedangkan KBLBB hanya Rp 13,2 juta. Dan Bus, untuk kendaraan BBM mencapai Rp 126,9 juta, sedangkan KBLBB hanya Rp 13,2 juta.

Tak hanya itu, Budi juga mengatakan beberapa pemerintah daerah yakni di Jawa Timur, Banten, Bali, DKI Jakarta, Jawa Barat dan Jawa Tengah turut  menyusun kebijakan insentif fiskal berupa pengurangan biaya Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk KBLBB.

Baca Juga: Bahlil: Pabrik baterai konsorsium LG 10 GWh segera groundbreaking

Lebih lanjut, Budi juga mengatakan hingga saat ini telah dibangun ratusan unit stasiun pengisian kendaraan listrik umum, dan diharapkan terus meningkat ke depannya.

“Sampai dengan saat ini, berdasarkan data dari Kementerian ESDM, juga telah dibangun 112 unit Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) di Indonesia. Dan pada tahun 2031, kebutuhan SPKLU di Indonesia mencapai 7.146 unit,” kata Budi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×