kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.707.000   -1.000   -0,06%
  • USD/IDR 16.310   25,00   0,15%
  • IDX 6.803   14,96   0,22%
  • KOMPAS100 1.005   -3,16   -0,31%
  • LQ45 777   -4,08   -0,52%
  • ISSI 212   1,22   0,58%
  • IDX30 402   -2,62   -0,65%
  • IDXHIDIV20 484   -3,58   -0,73%
  • IDX80 114   -0,52   -0,46%
  • IDXV30 119   -0,94   -0,79%
  • IDXQ30 132   -0,40   -0,30%

Kegalauan Industri Tambang dan Smelter Usai UU Minerba Disahkan


Jumat, 21 Februari 2025 / 09:47 WIB
Kegalauan Industri Tambang dan Smelter Usai UU Minerba Disahkan
ILUSTRASI. Asosiasi pertambangan dan pemurnian mengungkap kekhawatiran usai disahkannya Undang-undang Tentang Pertambangan Minerba yang baru.


Reporter: Sabrina Rhamadanty | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi pertambangan dan pemurnian atau smelter mengungkap kekhawatiran usai disahkannya Undang-undang Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) yang baru.

Secara umum, UU Minerba yang baru dianggap akan membuka ruang penyalahgunaan Izin Usaha Pertambangan (IUP) hingga keraguan terhadap kemampuan golongan prioritas untuk melakukan hilirisasi tambang.

Dari Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI), UU Minerba yang memberikan IUP secara prioritas kepada golongan tertentu dinilai dapat menimbulkan masalah Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) padahal luas lahan tambang di. bawah 200 hektare (ha).

"Sekarang, kita malah hendak memberikan UMKM izin untuk mengelola tambang seluas 2.500 hektare, yang menurut saya sangat besar," kata dia, Kamis (19/02).

Baca Juga: Pasca UU Minerba, Revisi UU Migas Mencuat Lagi

Memang dalam UU Minerba yang baru, tertulis bahwa lahan yang diberikan kepada golongan prioritas adalah Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) bukan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), sehingga luas lahan tambang akan lebih luas.

APNI juga menyoroti potensi penyalahgunaan IUP yang diberikan kepada golongan prioritas. Dimana IUP tersebut dapat dijual kepada pihak ketiga dalam skema joint operation, sehingga IUP menjadi komoditas jual-beli dan bukan untuk operasional tambang yang serius. 

Asosiasi Bauksit Indonesia (ABI) juga mengungkap kejanggalan dalam pengesahan UU Minerba yang dianggap sangat minim transparansi dan partisipasi publik, termasuk partisipasi dari para penambang di lapangan. 

"Kelihatannya undang-undang ini dikebut, bukan masalah cepat atau lambatnya. Kalau saya lihat esensinya adalah  bagi-bagilah (lahan tambang), semua biar bagi rata," kata Ketua ABI, Ronald Sulistyanto, saat dihubungi Kontan, Kamis (20/02).

Ronald menambahkan, tugas penting lain sebagai penambang adalah memastikan hilirisasi berjalan dengan baik. Dimana tahapan hiliriasi membutuhkan pengalaman dan modal yang tinggi serta proses yang kompleks.

"Saat ini saja, banyak perusahaan (tambang) mengatakan kesulitan dana. Ya, dalam rangka untuk memfinalisasi hasil tambangnya untuk menjadi proses disebut hilirisasi. Apalagi kalau pemain-pemain baru," tambahnya.

Adapun, dari industri hilir tambang, Asosiasi Perusahaan Industri Pengolahan dan Pemurnian Indonesia (AP3I) mengatakan UU Minerba akan memiliki dampak yang kompleks pada industri smelter dalam negeri.

Sekretaris AP3I Haykal Hubeis mengatakan selain menjadi ujung tombak hilirisasi, industri pemurnian juga rentan dengan ketidakpastian.

"Ketidakpastian sebab apa? Karena keberlangsungan industri smelter atau industri hilir ini pada dasarnya  didominasi oleh standar operasional yang ketat," kata dia Kamis (20/02).

Industri smelter tambah Haykal juga merupakan industri yang kalkulatif sehingga para pemain tambang yang masuk pada tahap ini harus bisa memastikan keberlanjutan jangka panjang dan kondusifitas dalam tambang mereka.

"Dan industri ini punya kerentanan terhadap aturan-aturan yang tidak fondusif atau yang tidak mendukung dengan kebijakan jangka panjang," tambahnya.

Lebih jauh, Haykal meminta pemerintah dapat lebih detail mengatur UU Minerba dalam aturan-aturan di bawahnya, seperti Peraturan Pemerintah (PP) maupun Peraturan Menteri (Permen).

"Ini berkaitan dengan ketersediaan bahan baku, standar kualitas dan konsistensi pasokan," tambahnya.

Lebih detail, kebijakan berkelanjutan atau sustainability juga harus menjadi catatan penting dalam UU Minerba dan peraturan di bawahnya, terutama untuk komoditas tambang yang berorientasi ekspor.

"Jadi menerima hasil dari proses pemurnian yang ada di Indonesia juga mempertimbangkan kebijakan berkelanjutan atau sustainability," tutupnya

Baca Juga: Dibayangi Kelebihan Pasokan, Harga Nikel Masih Cukup Berat Tahun Ini

Selanjutnya: Lagi, Anak Usaha Waskita Karya (WSKT) Restrukturisasi Utang Rp 5 Miliar

Menarik Dibaca: Ramalan Zodiak Keuangan Pada Jumat 21 Februari 2025, Taurus Dapat Rezeki Dadakan!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Mastering Finance for Non Finance Entering the Realm of Private Equity

[X]
×