kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.930.000   20.000   1,05%
  • USD/IDR 16.230   -112,00   -0,69%
  • IDX 7.214   47,18   0,66%
  • KOMPAS100 1.053   7,20   0,69%
  • LQ45 817   1,53   0,19%
  • ISSI 226   1,45   0,65%
  • IDX30 427   0,84   0,20%
  • IDXHIDIV20 504   -0,63   -0,12%
  • IDX80 118   0,18   0,16%
  • IDXV30 119   -0,23   -0,19%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,20%

Kemdag agendakan rapat dengan BPOM dan importir


Jumat, 20 Agustus 2010 / 14:37 WIB
Kemdag agendakan rapat dengan BPOM dan importir


Reporter: Asnil Bambani Amri |



JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemdag) mengaku sudah menerima laporan tertahannya impor minuman beralkohol (minol) yang dilakukan semenjak bulan April 2010.

Plt Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Deddy Saleh menyebutkan, pihaknya menerima informasi tersebut dan akan mengagendakan bersama dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan serta pelaku impor. “Kemarin sudah dibicarakan Menteri Perdagangan saat rapat dengan BPOM, dan rencananya akan rapat lagi dan memanggil importir juga,” kata Deddy Saleh di Jakarta, Jumat (20/8).

Ia menyebutkan, importir minol tidak bisa mengimpor karena tidak memilikik kode registrasi ML (merek luar) yang dikeluarkan BPOM. Karenanya, sebagian impor masih tertahan di pelabuhan. “Nanti kita dengarkan keluhan importir, dan kita sesuaikan dengan BPOM agar informasi ini tidak sepihak,” kata Deddy.

Selain tidak memiliki kode ML, yang menjadi masalah importir tersebut adalah tidak memiliki surat keterangan impor (SKI). Surat ini dalam versi Bea Cukai mesti wajib dikantongi oleh importir minol. “SKI itu tidak diperlukan lagi karena si importir sudah menjadi Importir Terdaftar (IT) minol di Kementerian Perdagangan,” katanya.

Namun simpang siur informasi itu akan diluruskan dalam rapat bersama antara Kemdag, BPOM dan importir. “Jangan sampai kita saling menyalahkan,” terang Deddy yang saat ini sedang menyusun waktu pertemuannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×