Reporter: Noverius Laoli | Editor: Dupla Kartini
JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemdag) memperketat izin impor gula rafinasi bagi industri. Seperti yang dilakukan bagi importir sapi bakalan, Kemdag juga meminta importir gula menyerahkan proposal pengembangan bisnis pembangunan pabrik gula (PG) dan perluasan lahan tebu.
Jika proposal itu telah diserahkan ke pemerintah, baru kemudian importir mendapatkan izin impor gula.
Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengatakan, industri perlu menyampaikan proposal terkait rencana intensifikasi dan ekstensifikasi lahan tebu dan PG sebagai syarat mendapatkan izin impor. Menurutnya, apabila industri gula rafinasi tidak mau menyerahkan proposal investasi bisnis tebu dan PG, maka izin dari Kemdag untuk impor gula tidak akan keluar.
"Kalau mereka minta izin impor sekarang, maka akan kami kasih, tapi dengan syarat mereka harus berikan pernyataan kalau tidak melakukan pengembangan bisnis seperti dalam proposal, asetnya diserahkan ke pemerintah," ujarnya, Rabu (24/8).
Menurut Enggartiasto, pernyataan itu penting dibuat agar industri gula tidak membohongi pemerintah. Dengan adanya persyaratan yang berat ini, maka izin impor gula rafinasi hanya akan diberikan kepada mereka yang serius melakukan pengembangan bisnis perluasan lahan tebu dan pembangunan PG di dalam negeri. Cara ini dinilai efektif menekan importir gula untuk terlibat dalam upaya peningkatkaan produksi gula dalam negeri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News