Reporter: Agus Triyono | Editor: Dupla Kartini
JAKARTA. Kementerian Perdagangan akan memperketat aturan impor bawang. Pengetatan aturan tersebut akan tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan.
Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukito mengatakan, dalam peraturan menteri yang akan diberlakukan sepekan ke depan tersebut, pengetatan akan dilakukan dengan beberapa cara. Pertama, memberlakukan rekomendasi impor dari Kementerian Pertanian sebelum menerbitkan izin impor bawang.
Kedua, memberlakukan syarat harga jual.
"Kalau tidak mau teken atau sepakati syarat, ya kami akan pindah ke importir yang mau," katanya di Komplek Istana Negara, Jumat (12/5).
Menurut Enggar, pengetatan aturan impor bawang putih tersebut dilakukan terkait kenaikan harga bawang putih. Di sejumlah wilayah, harga bawang putih naik dari kisaran Rp 40.000-Rp 45.000 per kilogram menjadi Rp 55.000-Rp 60.000 per kilogram.
Enggar mengatakan, kenaikan harga bawang putih salah satunya disebabkan ulah nakal importir yang menahan bawang impor mereka. "Semacam kartel, makanya harga naik semua," katanya.
Selain kebijakan pengetatan aturan impor bawang tersebut, Kemdag juga akan memperbaiki data soal importir bawang, gudang serta stok yang mereka miliki. "Mereka harus daftarkan diri, kalau tidak terus kami dapatkan, izin impor kami cabut," tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News