kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Kemendag akan evaluasi tata niaga impor sapi


Minggu, 30 November 2014 / 22:50 WIB
Kemendag akan evaluasi tata niaga impor sapi
ILUSTRASI. Berikut ini ada penjelasan singkat tentang childhood trauma serta beberapa hal yang bisa menjadi pemicu trauma masa kecil.


Reporter: Handoyo | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan segera melakukan evaluasi terkait tata niaga impor produk sapi baik sapi hidup maupun daging beku. Hal ini dilakukan lantaran harga daging sapi yang masih tinggi meskipun alokasi impor sudah dibuka selebar-lebarnya.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Partogi Pangaribuan mengatakan, bila dilihat dari realisasi impor jumlahnya masih di bawah persetujuan izin yang diberikan. "Kalau kita lihat dari realisasi nggak sebanyak itu. Jadi kita nanti akan evaluasi bersama dari data evaluasi kita dengan data di Karantina," kata Partogi, Minggu (30/11).

Partogi bilang, meski izin impor produk sapi tahun ini naik tinggi bila dibandingkan tahun sebelumnya, namun realisasi hingga akhir tahun diperkirakan berada dikisaran 65%. Sekedar catatan saja, pada tahun ini Kemendag telah menetapkan perhitungan indikati untuk impor sapi hidup sebanyak 750.000 ekor, atau setara dengan 130.000 ton daging. Sementara untuk importasi daging beku, pemerintah membebaskan tanpa adanya perhitungan indikatif.

Pemberian izin impor sapi hidup tersebut diberikan sepanjang tahun, namun untuk pelaksanaan importasinya akan dilakukan per kuartal. Pembagian izin tersebut sebagai upaya untuk mengantisipasi bila harga daging dipasaran sudah menurun seperti sesuai dengan referensi yang ditetepkan yakni untuk jenis potongan sekunder (secondary cuts) dengan harga Rp 76.000 per kg.

Refrensi harga tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 46/M-DAG/PER/8/2013 tentang Ketentuan Impor dan Ekspor Hewan dan Produk Hewan yang di keluarkan pada akhir Agustus lalu. Sehingga ketika harga daging berada dibawah referensi kita meminta agar importasi ditunda.

Sekedar informasi, sepanjang tahun 2013 izin impor sapi bakalan yang diberikan pemerintah mencapai 356.950 ekor. Perinciannya, sebanyak 267.000 ekor berasal dari alokasi impor tahun 2013 dan tambahan izin baru sebanyak 89.950 ekor. Namun, dari tambahan izin impor sapi bakalan tersebut hanya 67.000 ekor yang direalisasikan.

Sementara itu, untuk impor sapi siap potong pada tahun 2013 ini pemerintah memberikan izin sebanyak 96.500 ekor. Untuk daging beku pemerintah memberikan kebebasan. Daging beku tersebut peruntukannya untuk memenuhi kebutuhanHoreka (hotel, restoran dan katering) serta industri.

Untuk daging beku, pada tahun 2013 pemerintah memberikan izin impor daging sapi sebanyak 82.000 ton. Perinciannya, sebanyak 32.000 ton berasal dari alokasi tahun 2013 dan tambahan izin impor sebesar 50.000 ton.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×