Reporter: Nur Ramdhansyah A | Editor: Asnil Amri
JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan mencabut izin usaha PT KSU yang terindikasi sengaja melanggar aturan impor daging sapi sebanyak 118 kontainer tanpa Surat Persetujuan Impor (SPI) yang asli.
Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Deddy Saleh mengatakan, tindakan tegas tersebut akan diambil untuk mencegah terjadinya importir nakal yang masuk ke Indonesia. "Kami sudah berkoordinasi dengan Bea Cukai untuk menyita semua daging dari Australia, Selandia Baru dan Amerika Serikat (AS) itu," katanya di Jakarta, Jumat (24/8).
Menurut Deddy, apa yang telah dilakukan PT KSU tersebut tergolong sebagai pelanggaran berat. Sebab, SPI yang diterbitkan oleh PT KSU disinyalir palsu. "Kalau benar SPI palsu kami akan cabut izin impornya," ujarnya.
Deddy menegaskan, dalam waktu dekat pihaknya akan mengeluarkan sanksi bagi PT KSU, berupa peringatan tegas. "Namun, jika benar memalsukan surat. Kita akan cabut izinnya, tak ada ampun bagi mereka," ucapnya.
Seperti diketahui, PT KSU telah melakukan impor tanpa memiliki Surat Persetujuan Impor (SPI) yang sesuai dengan yang telah diterbitkan Kemendag. Berdasarkan data Kemendag itu, PT KSU memiliki alokasi impor 500 ton pada semester I 2012. Alokasi tersebut telah direalisasikan perusahaan.
Pada tengah tahun kedua, perusahaan hanya mempunyai alokasi impor sebesar 300 ton. Namun, berdasarkan informasi pihak Bea Cukai, saat ini terdapat 118 kontainer berisi daging sapi beku impor dari Australia, Selandia Baru, dan Amerika Serikat milik PT KSU yang tertahan di terminal kontainer Tanjung Priok dengan jumlah tonase yang diperhitungkan melebihi alokasi seharusnya.
Sebanyak 35 dari 118 kontainer berukuran 40 feet. Sisanya 83 kontainer berukuran 20 feet. Jika rata-rata kontainer ukuran 40 feet berisi sekitar 26-30 ton dan kontainer 20 feet berisi sekitar 20-22 ton, maka tonase keseluruhan daging sapi impor tersebut berjumlah antara 2.570-2.876 ton atau melebihi kuota yang dizinkan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News