kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.199   57,86   0,81%
  • KOMPAS100 1.105   10,32   0,94%
  • LQ45 877   10,94   1,26%
  • ISSI 221   0,89   0,40%
  • IDX30 448   5,61   1,27%
  • IDXHIDIV20 539   4,64   0,87%
  • IDX80 127   1,22   0,97%
  • IDXV30 135   0,58   0,43%
  • IDXQ30 149   1,55   1,05%

Kemendag: Harmonisasi Aturan Pembatasan Jual Barang Impor Dilakukan Agustus 2023


Senin, 31 Juli 2023 / 10:25 WIB
Kemendag: Harmonisasi Aturan Pembatasan Jual Barang Impor Dilakukan Agustus 2023
ILUSTRASI. Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Isy Karim.


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengklaim pembahasan aturan pembatasan jual barang impor akan mulai dilaksanakan pada 1 Agustus 2023.

Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Isy Karim mengatakan, dalam pembahasan akan melibatkan banyak Kementerian/Lembaga terkait seperti Kemendag, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Kementerian Koperasi dan UKM dll.

"Jadi 1 Agustus itu pembahasan final, tapi misalkan dalam pembahasanya nanti ada perbaikan maka masih ada kesempatan untuk melakukan perbaikan," kata Isy pada media saat di jumpai di Jakarta Pusat, Minggu (30/7).

Baca Juga: Mendag Ungkap Revisi Permendag No 50 Masuk Tahap Harmonisasi, Ini Kata Asosiasi UMKM

Diketahui, aturan ihwal pembatasan penjualan barang impor nantinya akan dimuat dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 tentang Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Elektronik (PPMSE).

Isy menjelaskan, seiring dengan perkembangan elektronik, ada beberapa hal yang perlu dilakukan perbaikan didalam Permendag No 50 Tahun 2020.

Adapun hal yang nantinya akan diatur lebih dalam salah satunya yaitu definisi social commerce seperti Tiktok Shop, Instagram Shop dan Facebook Store. Kemudian, pemerintah juga akan mengatur perdagangan dalam social commerce tersebut.

"Natinya Pemerintah akan membatasi penjualan barang luar negeri (impor) minimal US$ 100 per unit," papar Isy.

Sebelumnya rencana revisi Permendag 50 Tahun 2020 ini bermula karena munculnya platform social commerce TikTok Shop atau Project S yang dianggap akan mengancam eksistensi UMKM dalam negeri.

Melalui Project S, Tiktok akan menggunakan data mengenai produk yang laris di suatu negara untuk kemudian diproduksi di China dan akan di jual belikan secara masal dengan harga yang lebih murah.

Baca Juga: Mengatur TikTok

Merespon hal ini, Menteri Koperasi UKM Teten Masduki sendiri sebelumya telah memanggil pihaknya TikTok untuk dimintai keterangan terkait hal tersebut.

Dari hasil pertemuan itu, Teten memastikan bahwa TikTok berjanji Project S tidak akan dilakukan di Indonesia.

"Kemarin kita sudah meeting dengan TikTok mereka janji Project S enggak akan dilakukan di Indonesia," kata Teten, ditemui di JCC Senayan, Jakarta, Kamis (27/7).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×