kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.631.000   29.000   1,11%
  • USD/IDR 16.853   7,00   0,04%
  • IDX 8.937   11,28   0,13%
  • KOMPAS100 1.229   2,00   0,16%
  • LQ45 868   0,40   0,05%
  • ISSI 324   0,94   0,29%
  • IDX30 440   -0,98   -0,22%
  • IDXHIDIV20 517   -1,78   -0,34%
  • IDX80 137   0,24   0,18%
  • IDXV30 144   -0,01   0,00%
  • IDXQ30 140   -0,81   -0,58%

Kemendag luncurkan daftar perusahaan wajib tera


Rabu, 13 Februari 2013 / 14:04 WIB
Kemendag luncurkan daftar perusahaan wajib tera
ILUSTRASI. TAJUK - Haris Hadinata


Reporter: Oginawa R Prayogo | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemendag) meluncurkan buku Daftar Perusahaan Wajib Tera di Bandung hari ini, Rabu, 13 Februari 2013. Peluncuran buku ini dilakukan Bayu Krisnamurthi, Wakil Menteri Perdagangan dan Nus Nuzulia Ishak, Direktur Jenderal Standarisasi dan Perlindungan Konsumen Kemendag.

Dalam buku daftar wajib tera tersebut berisikan 8.106 nama perusahaan yang wajib tera di seluruh Indonesia. Dari 8.106 perusahaan itu, 7.259 perusahaan adalah pemilik atau pengguna alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya (UTTP) yang ditangani pemerintah daerah atau unit pelaksana teknis daerah (UPTD) Metrologi Legal, dan 847 perusahaan pemilik atau pengguna UTTP yang ditangani oleh pemerintah pusat/Direktorat Metrologi.

Menurut Bayu, buku tersebut bertujuan untuk memberikan manfaat kepada Kepala Dinas bidang Perdagangan di daerah masing-masing, dalam mengenal potensi UTTP di wilayahnya. Selain itu pemerintah daerah dapat melakukan pembinaan berkelanjutan terhadap perusahaan wajib tera.

"Dengan demikian, perlindungan terhadap konsumen melalui jaminan kebenaran hasil pengukuran diharapkan dapat segera tercapai,” ujar Bayu dalam siaran persnya yang diterima KONTAN, Rabu (13/2).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×