Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemendag) menegaskan bahwa kebijakan terkait dibukanya kembali izin ekspor pasir laut bukanlah keputusan sepihak mereka, melainkan hasil keputusan bersama dalam rapat kabinet bersama presiden.
Staf Khusus Menteri Perdagangan Bidang Perjanjian Perdagangan Internasional Bara Krishna Hasibuan menjelaskan bahwa Kemendag hanya memberikan izin ekspor setelah serangkaian proses panjang.
Baca Juga: KKP Sebut Belum Ada Operasional Pengambilan Pasir Laut Hasil Sedimentasi
"Izin ekspor memang diberikan oleh Kemendag, tetapi proses menuju penerbitan izin ini sangat lama dan melibatkan beberapa kementerian teknis," kata Bara kepada media di Kantor Kemendag pada Senin (23/9).
Bara menambahkan bahwa sebelum izin diberikan, ada verifikasi kualifikasi pasir laut yang diperiksa oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) serta ketentuan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Setelah semua ketentuan terpenuhi, barulah Kemendag memproses izin ekspor.
Baca Juga: KKP Tindak 18 Pelaku Usaha Pelanggar Pemanfaatan Ruang Laut di Pulau-Pulau Kecil
Sebelumnya, KKP mencatat bahwa 66 perusahaan telah mengajukan izin pemanfaatan pasir laut hasil sedimentasi yang dapat diekspor, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pemanfaatan Hasil Sedimentasi di Laut.
Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan, Doni Ismanto, menekankan bahwa ekspor pasir laut hanya diperbolehkan untuk hasil sedimentasi guna mendukung ekosistem pesisir.
"Lokasi yang ditetapkan KKP adalah lokasi yang diprioritaskan untuk peningkatan daya dukung dan daya tampung ekosistem pesisir," tambah Doni.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News