kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.655.000   0   0,00%
  • USD/IDR 18.087   -43,00   -0,24%
  • IDX 5.924   11,92   0,20%
  • KOMPAS100 771   1,79   0,23%
  • LQ45 589   1,88   0,32%
  • ISSI 204   0,51   0,25%
  • IDX30 334   0,92   0,28%
  • IDXHIDIV20 413   1,96   0,48%
  • IDX80 88   0,34   0,39%
  • IDXV30 112   1,14   1,02%
  • IDXQ30 107   0,13   0,12%

Kemendag Tak Ingin Disalahkan Terkait Izin Ekspor Pasir Laut


Senin, 23 September 2024 / 19:40 WIB
Kemendag Tak Ingin Disalahkan Terkait Izin Ekspor Pasir Laut
ILUSTRASI. Sejumlah alat berat melakukan pengurukan laut .


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemendag) menegaskan bahwa kebijakan terkait dibukanya kembali izin ekspor pasir laut bukanlah keputusan sepihak mereka, melainkan hasil keputusan bersama dalam rapat kabinet bersama presiden.

Staf Khusus Menteri Perdagangan Bidang Perjanjian Perdagangan Internasional Bara Krishna Hasibuan menjelaskan bahwa Kemendag hanya memberikan izin ekspor setelah serangkaian proses panjang.

Baca Juga: KKP Sebut Belum Ada Operasional Pengambilan Pasir Laut Hasil Sedimentasi

"Izin ekspor memang diberikan oleh Kemendag, tetapi proses menuju penerbitan izin ini sangat lama dan melibatkan beberapa kementerian teknis," kata Bara kepada media di Kantor Kemendag pada Senin (23/9).

Bara Krishna Hasibuan ditemui di Kantor Kemendag, Jakarta (23/9).
Bara Krishna Hasibuan ditemui di Kantor Kemendag, Jakarta (23/9).

Bara menambahkan bahwa sebelum izin diberikan, ada verifikasi kualifikasi pasir laut yang diperiksa oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) serta ketentuan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Setelah semua ketentuan terpenuhi, barulah Kemendag memproses izin ekspor.

Baca Juga: KKP Tindak 18 Pelaku Usaha Pelanggar Pemanfaatan Ruang Laut di Pulau-Pulau Kecil

Sebelumnya, KKP mencatat bahwa 66 perusahaan telah mengajukan izin pemanfaatan pasir laut hasil sedimentasi yang dapat diekspor, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pemanfaatan Hasil Sedimentasi di Laut.

Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan, Doni Ismanto, menekankan bahwa ekspor pasir laut hanya diperbolehkan untuk hasil sedimentasi guna mendukung ekosistem pesisir.

"Lokasi yang ditetapkan KKP adalah lokasi yang diprioritaskan untuk peningkatan daya dukung dan daya tampung ekosistem pesisir," tambah Doni.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
Sales Coaching: Lead Better, Sell More! Teori, Strategi & Taktik Penagihan Kredit/ Piutang Macet Secara Dini & Terintegrasi Serta Efisien & Efektif

[X]
×