kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,52%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kemendag tolak usulan Komisi VI DPR


Rabu, 21 Maret 2012 / 23:43 WIB
Kemendag tolak usulan Komisi VI DPR


Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Kementerian Perdagangan menolak usulan Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk membatalkan impor gula yang rencananya akan dilakukan oleh PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI). Alasannya, kebijakan ini tidak bertentangan dengan Surat Keputusan Menteri Perdagangan RI nomor 527/MPP/KEP/2004 pasal 23.

Pasal 23 tersebut menjelaskan bahwa pengecualian dalam ketentuan ini hanya dapat ditetapkan oleh menteri. Itu sebabnya, izin impor pada PPI dilakukan oleh Menteri Perdagangan.

Menurut Wakil Menteri Perdagangan, Bayu Krishnamurti dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi VI DPR di Gedung DPR, Jakarta, pada Rabu (21/3), dalam pertimbangan memutuskan importisasi gula ini, pihaknya sudah melalui proses pertimbangan yang panjang dan juga realistis.

Pertama, setelah rapat yang digelar oleh Dewan Gula Indonesia (DGI), petani gula serta Menteri Pertanian bahwa Indonesia memutuskan untuk mengimpor raw sugar sebanyak 240.000 ton. Hal ini dikarenakan capaian produksi dalam negeri tidak maksimal.

Kedua, diputuskan bahwa yang diimpor adalah raw sugar adalah untuk mendapatkan nilai tambah. Ketiga, pemerintah memberikan ketentuan terkait masa giling raw sugar tersebut. Pemerintah menentukan bahwa pengolahan penggilingan raw sugar harus bisa dilakukan pada bulan April dan seluruh distribusi harus bisa selesai pada bulan Mei.

"Dengan begitu, distribusi ini tidak akan menggangu distribusi gula hasil petani. Selain itu, wilayah distribusi hanya untuk kawasan timur plus beberapa provinsi non sentra produksi gula seperti di Kalimantan. Jika tidak diisi, khawatir akan diisi oleh gula selundupan dari Malaysia," tutur Bayu.

Selain itu, dasar pertimbangan distribusi gula impor dilakukan oleh PPI adalah karena PPI telah melakukan importasi dan distribusi gula sejak tahun 2003. Dasar pertimbangan lainnya adalah PPI dapat bertanggungjawab dalam pendistribusiannya di kawasan timur dan kawasan non produksi gula Indonesia.

"Kami sudah membuka kesempatan kepada para BUMN untuk mengolah raw sugar. Namun ternyata tidak ada yang sanggup untuk melakukan penggilingan 240.000 ton raw sugar dalam satu bulan, sekalipun dilakukan secara bersama-sama," imbuhnya.

Untuk menjaga kebocoran, pendistribusian gula tersebut pun akan menggunakan karung PPI, sehingga bisa diawasi. Selain itu, pemerintah juga akan mempersiapkan dan menggunakan instrumen audit distribusi gula impor ini.

Sekadar informasi, dalam kesimpulan rapat dengar pendapat Komisi VI, seluruh fraksi yang ada dikomisi tersebut meminta pemerintah dalam hal ini Kementerian Perdagangan untuk mengembalikan impor raw sugar kepada produsen gula tebu atau gula konsumsi dan membatalkan PPI sebagai importir karena bertentangan dengan SK Mendag RI nomor 527/MPP/KEP/2004, yang memberi penguatan kepada produsen gula kristal putih.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×