Reporter: Monika Novena | Editor: Djumyati P.
JAKARTA. Wakil Menteri Perhubungan Bambang Susantono menyatakan Kemenhub akan segera melakukan dialog dengan operator maskapai penerbangan untuk membahas peraturan baru mengenai tanggung jawab pengangkutan udara . Khususnya asuransi pada waktu terjadi delayed penerbangan pesawat.
Saat ini proses sosialisasi PM 77 tahun 2011 ini masih berlangsung. Setelah proses sosialisasi ini selesai barulah dilakukan tahapan berikutnya, yaitu simulasi. "Saat ini kan masih tahap sosialisasi, jadi masih banyak interpretasi dari peraturan ini. Lihat saja nanti simulasinya seperti apa baru kemudian kita evaluasi," kata Bambang.
Bambang juga mengemukakan agar pihak operator jangan terlalu khawatir. "Intinya operator jangan takut dulu karena setelah simulasi tetap ada dialog dengan pihak operator," tambah Bambang. Untuk kompensasi, prinsipnya Kemenhub ingin membuat kompensasi ini tidak memberatkan. "Jumlah kompensasi yang di terapkan nanti win-win solution,” terang Bambang.
Bagaimanapun juga asuransi delayed bukan lagi pilihan tetapi suatu keharusan dan kewajiban. "Penerapan peraturan ini merupakan respons terhadap keinginan masyarakat untuk mendapatkan keamanan dalam transportasi udara," imbuh Bambang.
Sementara Merpati Air lines sudah memiliki beberapa persiapan terkait akan dilangsungkannya simulasi asuransi delayed ini. "Sampai sekarang kami masih mempelajari ketentuan tersebut. Tapi sudah menyiapkan beberapa solusi agar tidak terjadi delayed," kata Tony Aulia, Direktur Niaga Merpati. Kesiapan itu antara lain menjaga kesiapan pesawat, menjaga kesiapan pihak ketiga seperti catering, pengisian bahan bakar serta handling aircraft.
Terkait dengan asuransi delayed ini Tony juga menyarankan agar sosialisasi tidak hanya dilakukan terhadap operator saja. Tapi juga kepada masyarakat. "Masyarakat juga perlu tahu dan harus konsisten dengan aturan penerbangan. Jangan sampai nanti delayed juga diakibatkan oleh pengguna jasa," tutur Tony.
Pihaknya juga mengaku sudah siap dengan adanya simulasi aturan tersebut. "Kami yakin karena frekuensi penerbangan tidak sebanyak maskapai lain. Jadi persiapannya tidak terlalu rumit," tambahnya.
Asuransi delayed merupakan implementasi dari peraturan menteri perhubungan PM 77 tahun 2011 tentang tanggung jawab pengangkut Angkutan udara. Di mana penumpang mendapatkan penggantian kerugian akibat keterlambatan angkutan udara. Keterlambatan lebih dari empat jam di berikan ganti rugi sebesar Rp 300.000
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News