kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Kemenhub berencana susun aturan konversi bus listrik


Minggu, 20 Desember 2020 / 17:39 WIB
Kemenhub berencana susun aturan konversi bus listrik
ILUSTRASI. Petugas mengisi daya listrik. ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo/nz


Reporter: Muhammad Julian | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berencana menyusun beleid untuk mengatur konversi bus dengan penggerak motor bahan bakar menjadi bus listrik. Untuk memuluskan rencana tersebut, Kemenhub akan berdiskusi dengan Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), perguruan tinggi, maupun pihak-pihak lainnya guna meminta masukan.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat (Dirjen Hubdat) Kemenhub, Budi Setiyadi mengatakan, berdasarkan temuan sementara dari pihak ketiga, proses konversi dari 1 unit bus dengan penggerak motor bahan bakar menjadi bus berpenggerak motor listrik diperkirakan hanya membutuhkan biaya Rp 2 miliar - Rp 3 miliar. Dengan cara itu, biaya pengadaan bus listrik diperkirakan akan menjadi lebih hemat.

“Kalau harga segitu ya bagus, karena untuk mobil baru yang ukuran besar seperti itu kan harganya bisa sampai Rp 5 miliar - Rp 6 miliar,” kata Budi kepada Kontan.co.id, Minggu (20/12).

Lebih lanjut, Budi menjelaskan bahwa Kemenhub memang  berencana menyusun aturan konversi menuju kendaraan berpenggerak motor bakar menjadi listrik untuk berbagai jenis kendaraan. Tujuannya ialah untuk mendukung implementasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan.

Sebelumnya, Kemenhub telah lebih dulu menerbitkan Peraturan Menhub (Permenhub) No. 65 Tahun 2020 tentang Konversi Sepeda Motor Listrik Berbasis Baterai.

Baca Juga: Grab dan GoJek balapan mengarap pasar perbankan di kawasan

Peraturan ini memuat enam Bab dengan jumlah 21 pasal. Secara garis besar, Permenhub Nomor 65 Tahun 2020 mengatur soal penyelenggaraan penggantian komponen, persyaratan bengkel konversi, serta sertifikasi konversi, serta pembinaan dan pengawasan konversi sepeda motor listrik.  Peraturan tersebut diundangkan pada 28 September 2020 lalu.

Untuk aturan konversi bus listrik, Budi mengaku belum bisa memastikan kapan penyusunan beleid bisa dimulai maupun diterbitkan, sebab kajian dari rencananya sendiri masih berlangsung saat ini. Makanya, sejauh ini belum tergambar poin-poin apa saja yang akan dimuat dalam beleid tersebut.

Namun demikian, Budi memperkirakan, aturan konversi bus listrik kurang lebih akan memuat pokok bahasan yang serupa dengan Permenhub Nomor 65 Tahun 2020.

“Saya kira aturannya mirip-mirip dengan yang sepeda motor aja, nanti membahas tentang bengkelnya, siapa yang boleh (menyelenggarkaan konversi), siapa yang tidak, yang diganti apa saja, kemudian nanti perizinan kembali seperti apa, dan lain-lain,” tutur Budi.

Selanjutnya: Dukung ekosistem kendaraan listrik nasional, begini upaya yang dilakukan PLN

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×