kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45906,64   6,79   0.75%
  • EMAS1.395.000 0,87%
  • RD.SAHAM 0.17%
  • RD.CAMPURAN 0.09%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.03%

Kemenhub Evaluasi 34 Bandara Internasional, Ini Tanggapan INACA


Minggu, 13 Agustus 2023 / 18:59 WIB
Kemenhub Evaluasi 34 Bandara Internasional, Ini Tanggapan INACA
ILUSTRASI. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melakukan evaluasi terhadap 34 bandara internasional di Indonesia


Reporter: Maria Gelvina Maysha | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melakukan evaluasi terhadap 34 bandara internasional di Indonesia. Sebab, dikatakan masih ada sejumlah bandara yang belum beroperasi optimal.

Menanggapi itu, Ketua Umum Indonesia National Air Carriers Association (INACA) atau asosiasi perusahaan penerbangan nasional Indonesia Denon Prawiraatmadja menilai, tujuan dari Kemenhub ini sebagai cara untuk memberikan aksesibilitas kepada maskapai domestik untuk bisa mempunyai market, terutama dalam sistem Hub and Spoke.

Sebab, apabila setiap bandara di Indonesia yang memiliki status Internasional memiliki rute internasional yang aktif, pesawat asing yang masuk ke Indonesia tidak akan melalui penataan Hub and Spoke. Market bandara domestik juga bakal semakin mengecil.

Baca Juga: Evaluasi 34 Bandara Internasional, Pengamat: Maksimal 15 Bandara Internasional Cukup

“Jadi  kalau ini dibuka di semua bandara, ini membuat semua penerbangan internasional bisa masuk ke Indonesia langsung ke provinsi-provinsi,” ujar Denon kepada Kontan, Minggu (13/8).

“Saya melihat tujuan pemerintah untuk bisa menata konsep hub and spoke sehingga memberikan peluang agar domestic airplanes bisa tumbuh,” tandasnya.

Sebelumnya, Evaluasi yang dilakukan Kemenhub tersebut melibatkan Kementerian/Lembaga terkait. Adapun, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Maria Kristi Endah Murni mengatakan, evaluasi ini dalam rangka proses penataan jumlah bandara internasional untuk menjaga keberlangsungan industri penerbangan.

Maria bilang, Kemenhub akan menetapkan ketentuan bandara domestik yang dapat melayani penerbangan dari dan ke luar negeri tanpa mengubah status bandara menjadi internasional karena kepentingan tertentu, misalnya acara kenegaraan, Event International, Embarkasi dan Debarkasi Haji/Umrah.

Baca Juga: Kemenhub Evaluasi 34 Bandara Internasional, Kemungkinan Jumlahnya akan Dikurangi

Sekretaris Jenderal INACA Bayu Sutanto mengatakan, apabila bandara internasional turun status setelah hasil evaluasi Kementerian Perhubungan (Kemenhub) keluar, mereka hanya perlu menyesuaikan rute penerbangan.

“Kalo status bandara internasional turun kelas menjadi bandara domestik, bagi maskapai ya tinggal menyesuaikan rute penerbangannya,” ujar Bayu kepada Kontan, Minggu (13/8).

Adapun, Bayu menyebut Inaca menyambut baik dan menunggu hasil evaluasi Kemenhub. Apalagi, ini terkait dengan pengembangan rute-rute penerbangan internasional ke depan.

Presiden juga telah menyatakan terlalu banyak bandara internasional, tetapi hanya beberapa yang benar-benar melayani penerbangan internasional reguler. Bahkan Presiden menyebut hanya perlu 15 bandara internasional ke depan, kata Bayu.

“Faktanya, yang saat ini melayani rute penerbangan internasional, bahkan sebelum covid di bawah 15 bandara,” tuturnya.

Sebelumnya, Kemenhub melakukan evaluasi terhadap 34 bandara berstatus internasional di Indonesia. Evaluasi ini dilakukan karena dinilai ada sejumlah bandara yang tidak beroperasi optimal dan bertujuan menata bandara tersebut demi menjaga keberlangsungan industri penerbangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×