kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kemenhub tetapkan empat zona transportasi darat saat new normal, apa saja?


Kamis, 11 Juni 2020 / 16:26 WIB
Kemenhub tetapkan empat zona transportasi darat saat new normal, apa saja?
ILUSTRASI. Penumpang Bus AKAP (antar kota antar provinsi) yang dilarang berpergian bersiap dikembalikan di Terminal Pulogebang, Jakarta


Reporter: Selvi Mayasari | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perhubungan telah menetapkan empat zonasi yang digunakan dalam perlakuan pergerakan orang dan kendaraan dengan transportasi darat pada masa adaptasi kebiasaan baru (new normal), yakni zona merah, oranye, kuning, dan hijau.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi menjelaskan, pergerakan orang dan kendaraan dalam masa adaptasi kebiasaan baru ini jika perjalanan dari zona yang berbeda maka harus mengikuti aturan dari zona yang terburuk. 

Petunjuk teknis tersebut tercantum dalam SE No. 11/2020 tentang pedoman dan petunjuk teknis penyelenggaraan transportasi darat pada masa adaptasi kebiasaan baru.

Baca Juga: Pengusaha bus minta aturan main transportasi saat new normal lebih diperjelas

"Misalnya dari zona hijau menuju ke zona merah, maka ketentuan yang berlaku adalah dengan zona merah. Jika dari zona oranye ke zona hijau pun yang berlaku adalah ketentuan zona oranye,” kata Budi melalui keterangan resmi, Kamis (11/6).

Asal tahu saja, zona merah berarti risiko tinggi, yaitu PSBB penyebaran virus tidak terkendali, transmisi lokal sudah terjadi dengan cepat, wabah menyebar secara luas dan banyak klaster–klaster baru, masyarakat harus berada di rumah, perjalanan tidak diperbolehkan.

Zona oranye yakni risiko sedang, yaitu PSBB risiko tinggi penyebaran dan potensi virus tidak terkendali, transmisi lokal sudah terjadi dengan cepat, klaster–klaster baru mungkin bisa dipantau dan dikontrol melalui testing dan tracing agresif, masyarakat disarankan tetap berada di rumah, physical distancing jika di luar rumah di semua aspek termasuk transportasi publik, perjalanan dengan protokol kesehatan diperbolehkan.

Selanjutnya zona kuning, berarti risiko ringan, yaitu penyebaran terkendali tetap ada kemungkinan transmisi lokal, transmisi lokal tingkat rumah tangga bisa terjadi, kluster penyebaran terpantau dan tidak bertambah, masyarakat bisa beraktivitas di luar rumah dengan protokol kesehatan, physical distancing jika di luar rumah di semua aspek termasuk transportasi publik, perjalanan dengan protokol kesehatan diperbolehkan.

Baca Juga: Pemerintah Melonggarkan Pembatasan Transportasi Umum

Zona hijau aman, yaitu risiko penyebaran virus ada tetapi tidak ada kasus positif, penyebaran Covid-19 terkontrol, risiko penyebaran tetap ada di tempat-tempat isolasi, perjalanan diperbolehkan, physical distancing aktivitas bisnis dibuka normal dengan penerapan protokol kesehatan ketat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×