Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mengajak swasta untuk terlibat dalam pengembangan kawasan metropolitan Rebana di Jawa Barat.
Adapun, kawasan metropolitan Rebana meliputi Kabupaten Subang, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Cirebon, Kota Cirebon, dan Kabupaten Kuningan.
Pengembangan kawasan metropolitan Rebana telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 87 tahun 2021 tentang Percepatan Pembangunan Kawasan Rebana dan Kawasan Jawa Barat Bagian Selatan.
Deputi Bidang Koordinasi Pengembangan Wilayah dan Tata Ruang Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Wahyu Utomo mengatakan, belum semua proyek dalam pengembangan kawasah rebana telah teralokasi anggarannya.
Baca Juga: Jalan Tol Cisumdawu Ditargetkan Operasional Penuh pada Awal Juli 2023
Namun demikian, pemerintah akan terus mengupayakan dukungan baik dari APBN, Dana Alokasi Khusus (DAK), dan creative financing lainnya yang sesuai dengan kriteria kesiapan dari proyek-proyek tersebut.
Selain itu, Pemerintah Provinsi Jawa Barat juga telah membentuk Badan Pengelola Kawasan Rebana.
Wahyu berharap Badan Pengelola Kawasan Rebana dapat mempercepat pembangunan kawasan.
"Kita sama-sama bekerja, saya sampaikan yang bekerja jangan pemerintah pusat dan daerah, tapi swasta juga harus terlibat," ujar Wahyu ditemui di Pelabuhan Patimban, Sabtu (24/6).
Wahyu menyatakan, pemerintah telah membuat regulasi UU Cipta Kerja. Dengan demikian diharapkan sektor swasta semakin aktif berkontribusi pada pembangunan nasional, termasuk pembangunan infrastruktur.
Kepala Badan Pengelola Kawasan Rebana, Bernardus Djonoputro mengatakan, Kawasan Metropolitan Rebana saat ini berpenduduk lebih dari 10 juta jiwa dari 7 Kabupaten/Kota. Yaitu Kabupaten Subang, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Kuningan dan Kota Cirebon.
Baca Juga: Proyek Kawasan Rebana dan Jabar Selatan Siap Digelar
"Kawasan Rebana didorong agar tidak secara eksklusif dipisahkan dalam kluster yang berjarak. Satu area perkotaan atau industri harus mencakup tiga fungsi live, work, dan play," ujar Bernardus.
Sebagai informasi, Kawasan Rebana memiliki luas daerah lebih dari 43.000 hektar dari 13 Zona Industri.
Proyeksi nilai investasi yang dibutuhkan untuk pengembangan Kawasan Metropolitan Rebana mencapai Rp 234,5 triliun. Jumlah itu terdiri dari program infrastruktur jalan, pelabuhan, bandara, bendungan, perhubungan, sumber daya air dan lainnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News