Sumber: Kompas.com | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) kembali memblokir situs-situs yang dianggap bermuatan radikal pasca kasus teror bom di kawasan Thamrin, Jakarta Pusat.
Total, pemerintah memblokir 24 situs tambahan yang masuk ke kategori radikal tersebut. Di tahun 2016 ini, jumlah situs radikal yang diblokir Kemenkominfo telah mencapai angka 35 situs.
Sebelumnya, pemerintah sudah memblokir 11 situs yang terkait dengan radikal. Salah satunya adalah blog yang diduga milik Bahrun Naim, pihak terduga dalang di balik kasus bom Thamrin.
Menurut Kemenkominfo dalam keterangan resminya, Selasa (26/1/2016), laporan dari masyarakat terkait situs radikal tersebut sangat tinggi. Hal tersebut dibuktikan dengan banyaknya laporan dari masyarakat terkait situs-situs itu.
Dalam laporan terakhir, Kemenkominfo mengaku telah mendalami 27 situs yang terindikasi berisi konten radikal. Hasilnya, pemerintah langsung memutuskan untuk memblokir 24 situs tambahan.
Ke-24 situs yang diblokir pemerintah adalah:
1. https://abdulloh7.wordpress.com/
2. http://ruju-ilalhaq.blogspot.co.id/
3. http://fursansyahadah.blogspot.co.id/
4. https://karawangbertawhid.wordpress.com/
5. http://terapkan-tauhid.blogspot.co.id/
6. https://arrhaziemedia.wordpress.com/
7. http://syamtodaynews.xyz/
8. https://anshardaulahislamiyahnusantara.wordpress.com/
9. http://jihadsabiluna-dakwah.blogspot.co.id/
10. http://kupastajam.blogspot.co.id/
11. https://mabesdim.wordpress.com/
12. http://anshorullah.com/
13. http://ajirulfirdaus.tumblr.com/
14. http://batalyontauhidwassunnahwaljihad.blogspot.co.id/
15. http://anshoruttauhidwassunnahwaljihad.blogspot.co.id/
16. https://jalanallah.wordpress.com/
17. https://religionofallah.wordpress.com/
18. http://daulahislamiyyah.is-great.org/
19. http://ummatanwahidatan.is-great.org/
20. http://metromininews.blogspot.co.id/
21. http://al-khattab1.blogspot.co.id/
22. http://fadliistiqomah.blogspot.co.id/
23. https://daulah4islam.wordpress.com/
24. www.muharridh.com
Selain situs radikal, Kemenkominfo mengaku telah menerima banyak laporan terkait akun media sosial dengan berbagai konten yang mengandung pornografi anak. Akun tersebut dikatakan sedang dalam proses untuk diblokir.
Pihak Kemenkominfo juga mengajak masyarakat untuk melaporkan situs-situs yang dianggap memiliki kandungan konten negatif, seperti pornografi, perjudian, perdagangan ilegal, pelanggaran hak cipta, perdagangan obat, makanan dan minuman ilegal, narkoba sampai kepada situs radikal.
Laporan tersebut bisa diajukan melalui e-mail ke alamat aduankonten@mail.kominfo.go.id.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News