kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Kemenparekraf dorong industri kreatif lakukan hal ini saat era new normal


Sabtu, 08 Agustus 2020 / 22:30 WIB
Kemenparekraf dorong industri kreatif lakukan hal ini saat era new normal


Reporter: Jane Aprilyani | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif mendorong para pelaku pariwisata dan ekonomi kreatif untuk memiliki sertifikat kompetensi terutama di saat memasuki masa adaptasi kebiasaan baru.

Kepala Subdirektorat Edukasi II Direktorat Pengembangan SDM Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Jemmy Alexander, menjelaskan bahwa pelaku usaha kreatif penting sekali memiliki sertifikat untuk meningkatkan kredibilitas dan nilai jual keahlian di masa adaptasi kebiasaan baru. 

Baca Juga: Bisa geliatkan ekonomi, Kemenparekraf dukung Hari Belanja Diskon Indonesia

"Pelaku ekonomi kreatif berhak memperoleh dukungan untuk meningkatkan kompetensi SDM ekonomi kreatif agar bisa menjadi sumber daya manusia yang unggul, kompeten, berdaya saing, dan berjiwa wirausaha," kata Jemmy Alexander dalam keterangan yang diterima Kontan.co.id, Sabtu (8/8).

Pandemi COVID-19 yang terjadi memang dinilainya berdampak signifikan terhadap pelaku pariwisata dan ekonomi kreatif. Berbagai terobosan pun dilakukan pemerintah agar pelaku kreatif tetap memiliki peluang untuk bersaing dalam industri kreatif, di antaranya dengan memiliki nilai jual lebih pada keahlian sehingga dapat meningkatkan kredibilitas pelaku kreatif.

Untuk mendukung langkah tersebut, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif mendorong masyarakat untuk memiliki sertifikat kompetensi dalam adaptasi tatanan baru ini.

Komisioner Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), Tetty DS Ariyanto, memaparkan, sertifikasi kompetensi merupakan produk hukum yang menjadi legitimasi atau bukti pengakuan terhadap capaian kemampuan seseorang dalam melakukan pekerjaan tertentu yang ditetapkan oleh otoritas berwenang, yang sesuai dengan standar kompetensi. 

Baca Juga: Mahfud: Banyak dokter meninggal dunia karena lelah dan stres tangani pasien corona

"BNSP di sini menyelenggarakan fungsi pelaksanaan dan pengembangan sistem sertifikasi kompetensi kerja, sertifikasi pendidikan dan pelatihan vokasi, hingga pelaksanaan dan pengembangan sistem data dan informasi sertifikasi kompetensi kerja yang terintegrasi," ujar Tetty.

Tetty mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melakukan sertifikasi kompetensi. Hal tersebut bertujuan untuk melahirkan produk yang berkualitas dan berdaya saing.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×