kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.921   9,00   0,06%
  • IDX 7.199   58,54   0,82%
  • KOMPAS100 1.106   11,37   1,04%
  • LQ45 878   11,64   1,34%
  • ISSI 221   1,06   0,48%
  • IDX30 449   6,23   1,41%
  • IDXHIDIV20 540   5,82   1,09%
  • IDX80 127   1,42   1,13%
  • IDXV30 134   0,44   0,33%
  • IDXQ30 149   1,71   1,16%

Kemenperin bidik investor potensial asal Korea Selatan


Rabu, 19 Februari 2020 / 20:03 WIB
Kemenperin bidik investor potensial asal Korea Selatan
ILUSTRASI. Doddy Rahadi, Direktur Jenderal Ketahanan Perwilayahan dan Akses Industri Internasional (KPAII) Kementerian Perindustrian.


Reporter: Amalia Fitri | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan dan Akses Industri Internasional (KPAII) Kemenperin, Doddy Rahadi menyampaikan, pemerintah sedang gencar menarik investasi, terutama dari sektor industri, karena dinilai membawa dampak luas bagi perekonomian nasional.

Selama ini, dengan tumbuhnya industri, mampu memberikan efek positif seperti pada peningkatan penerimaan devisa dan penyerapan tenaga kerja.

Baca Juga: Bayar klaim nasabah, Jiwasraya akan optimalisasi aset

“Guna mengakomodasi realisasi investasi tersebut, perlu dibangun kawasan industri. Hal ini sesuai amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, industri harus berada di dalam kawasan industri,” jelasnya sebagaimana dikutip dari keterangan resminya, Rabu (19/2).

Korea Selatan merupakan salah satu investor potensial yang terus dibidik. Negeri Ginseng ini menempati ranking ketujuh dalam realisasi investasi asing di Indonesia sepanjang tahun 2019 dengan total nilai mencapai USD1,07 juta.

Penanaman modal tersebut, tersebar dalam lima subsektor industri terbesar, yakni industri bahan kimia dan barang dari bahan kimia sebesar 19%, industri kulit, barang dari kulit dan alas kaki (12%), serta industri karet, barang dari karet dan plastik (9%). Berikutnya, industri furnitur sebesar 8% serta industri farmasi, produk obat kimia dan obat tradisional (5%).

Guna menarik investasi Korsel secara optimal, Kemenperin mengusulkan adanya peningkatan kerja sama melalui kerangka Indonesia Korea Comprehensive Economic Partnership Agreement (IK-CEPA). Usulan itu, antara lain melakukan promosi ekspor di sektor industri otomotif, baja, petrokimia, tekstil, makanan dan minuman, serta elektronik.

Baca Juga: J Resources (PSAB) terbitkan obligasi senilai Rp 569,65 miliar



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×