kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45931,36   3,72   0.40%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kemenperin Dorong Pelaku Industri untuk Tingkatkan TKDN


Senin, 03 Januari 2022 / 17:36 WIB
Kemenperin Dorong Pelaku Industri untuk Tingkatkan TKDN
ILUSTRASI. Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita


Reporter: Dimas Andi | Editor: Anna Suci Perwitasari

Sektor yang berhak memanfaatkan fasilitas tersebut adalah industri yang mempunyai nilai TKDN minimal 25% dan setiap perusahaan maksimal difasilitasi hingga 8 sertifikat produk dalam setahun.

Untuk mengurus sertifikat TKDN, perusahaan industri bisa mengajukan penghitungan mandiri (self-assesment) mengenai nilai TKDN yang ada pada produknya. Hasil penghitungan mandiri tersebut kemudian diverifikasi oleh Lembaga Verifikasi Independen yang ditunjuk oleh Kemenperin, yaitu PT Surveyor Indonesia dan PT Sucofindo.

Setelah melalui proses verifikasi tersebut, barulah sertifikat TKDN disahkan oleh Kemenperin. Dengan proses atau tahapan verifikasi yang berlapis ini, diharapkan keluaran nilai TKDN bisa sesuai dengan kemampuan industri di lapangan.

Namun, Agus mengingatkan kepada para pelaku industri yang hendak melakukan sertifikasi TKDN jangan sampai terpengaruh pihak-pihak yang ingin mengambil keuntungan pribadi dari kebijakan sertifikasi TKDN.

“Saya mendapat laporan bahwa ada yang namanya calo TKDN. Para calo ini menghubungi industri dan menjanjikan akan membereskan proses mendapat nilai TKDN yang tinggi,” tegasnya.

Agus menilai, hal tersebut bertolak belakang dengan upaya pemerintah dalam meningkatkan kemandirian sektor industri. Ia juga meminta dukungan dari semua stakeholder untuk dapat memacu pelaku industri di daerah agar mereka melakukan sertifikasi TKDN terhadap produk-produk yang dihasilkannya.

Baca Juga: Industri Manufaktur Ditargetkan Tumbuh 4,5%-5% pada Tahun Depan

Pada tahun 2021, pemberian sertifikat TKDN secara gratis melampaui target, yakni mencapai 9.524 dari target 9.000 sertifikat produk. “Dalam rangka menyebarluaskan informasi Program P3DN, Kemenperin juga secara berkelanjutan terus melakukan sosialisasi kepada para pihak terkait baik di tingkat pusat maupun daerah,” imbuh Sekretaris Jenderal Kemenperin Dody Widodo.

Fasilitasi sertifikat TKDN dalam pengadaan barang dan jasa ini adalah bagian dari Program P3DN. Program tersebut dikawal pelaksanaannya oleh Tim Nasional P3DN yang dibentuk melalui Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2018 yang diketuai oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi dan beranggotakan seluruh Menteri dan Kepala Lembaga.

Menperin menjabat sebagai Ketua Harian sesuai penunjukan Presiden Joko Widodo. Dalam rangka optimalisasi implementasi dan pengawasan penggunaan produk dalam negeri, dibentuk pula Kelompok Kerja Tim Nasional P3DN yang terdiri atas Pokja Pemantauan, Pokja TKDN, serta Pokja Sosialisasi.

“Pada akhirnya, salah satu faktor pendorong utama terciptanya implementasi Program P3DN secara menyeluruh adalah adanya goodwill dari segenap stakeholder yang tercermin dari keberpihakan terhadap industri dalam negeri,” sebut Dody.

Inspektur Jendral Kemenperin Masrokhan menambahkan, program peningkatan TKDN memberikan kesempatan kepada industri-industri di Indonesia untuk dapat tumbuh. “Pelaksanaan program P3DN diharapkan akan mengakselerasi penurunan impor sekaligus meningkatkan utilisasi di sektor industri,” tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×