Reporter: Harry Muthahhari | Editor: Azis Husaini
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Kementerian Perindustrian (Kemenperin) sedang menyiapkan Sistem Informasi Basis Data IMEI Nasional (Sibina) untuk mendukung aturan yang akan dikeluarkan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Aturan itu nantinya bakal menekan peredaran ponsel ilegal lewat identifikasi IMEI.
Direktur Industri Elektronika dan Telematika Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Janu Suryanto mengatakan bahwa Sibina nanti akan mendapat proteksi berlapis sehingga tidak akan dimungkinkan adanya pencurian data.
“IMEI kan sudah lama sejak 2012 kita sudah kumpulin IMEI, sampai sekarang enggak ada jualan IMEI,” katanya saat dihubungi Kontan.co.id pada Kamis (22/8).
Baca Juga: Indosat keberatan jika investasi IMEI dibebankan ke operator
Janu menambahkan pihaknya juga akan menggandeng Polri untuk menjaga keamanan Sibina. Bahkan, ia mempersilakan bagi lembaga negara lain seperti KPK ataupun BIN untuk ikut terlibat memproteksi Sibina.
Aturan untuk menekan peredaran ponsel ilegal itu diharapkan Janu bakal mendorong industri dalam negeri. Terlebih, Indonesia, ujar Janu sudah memiliki produsen ponsel pintar sendiri. “Kasian Advan, Evercross, kalau harus bersaing dengan ponsel ilegal juga,” ujarnya.
Kendati Sibina merupakan sistem hibah yang diberikan oleh perusahaan teknologi Amerika Serikat, Qualcomm, hal itu tidak serta merta data tersebut menjadi rawan. “Kan ditutup semua,” tambah Janu.
Baca Juga: XL Axiata berharap pemerintah berperan dalam verifikasi IMEI
Sayangnya Qualcomm tidak mau berkomentar lebih panjang terkait pemberi hibah sistem open source Sibina itu. Government Affair for South East Asia and Pacific Qualcomm Nies Purwati enggan berkomentar terkait aturan IMEI yang pelaksanaannya akan memanfaatkan teknologi dari pihaknya, saat ditemui di acara “Welcoming 5G Roadmap, Benefit & Challenge" di Jakarta pada hari ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News