kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Indosat keberatan jika investasi IMEI dibebankan ke operator


Kamis, 22 Agustus 2019 / 19:05 WIB
Indosat keberatan jika investasi IMEI dibebankan ke operator
ILUSTRASI. IM3 Ooredoo Zone di jalur mudik


Reporter: Andy Dwijayanto | Editor: Azis Husaini

KONTAN.CO.ID -JAKARTA. PT Indosat Tbk (ISAT, anggota indeks Kompas100 ini) berharap investasi untuk pelaksanaan aturan validasi IMEI tidak dibebankan kepada operator. Pasalnya untuk membeli peralatan yang dibutuhkan akan membutuhkan investasi tambahan.

Fajar Aji Suryawan, Group Head Regulatory & Government Relation Relations Indosat menjelaskan pelaksanaan aturan tersebut harus perudent. Yang jelas, Indosat berharap operator tidak dibebankan dengan rencana tersebut.

Baca Juga: XL Axiata berharap pemerintah berperan dalam verifikasi IMEI

"Kami berharap agar investasi tersebut tidak dibebankan ke operator. Intinya tidak ada beban investasi tambahan buat operator," ujarnya kepada KONTAN, Kamis (22/8).

Dirinya juga berharap adanya technical test terlebih dahulu sebelum aturan tersebut dirilis. Pemerintah perlu melakukan simulasi semua skenario dengan baik sebelum rencana tersebut diimplementasikan.

Asal tahu saja, berdasarkan draft aturan IMEI pada pasal 6 dan 9 memberikan sinyal bahwa operator perlu menyiapkan investasi tambahan. Pasal 6 ayat 1 misalnya menyebut penyelanggara wajib menyediakan equipment identity register (IER) yang terhubung dengan sistem basis data IMEI nasional.

Selain itu, pasal 6 ayat 2 tertulis EIR seperti yang dimaksud di ayat 1 harus memenuhi persyaratan teknis standar internasional termutakhir yang diterbitkan oleh 3rd Generation Partnership Project (3GPP).

Baca Juga: XL Axiata (EXCL) minta pemerintah siapkan database IMEI yang sudah terverifikasi

Sedangkan di pasal 9 menyatakan penyelenggara wajib menyediakan sistem informasi dan customer care untuk layanan registrasi IMEI, pembatasan akses layanan jaringan telekomunikasi bergerak seluler dan penghentian pembatasan akses layanan jaringan telekomunikasi bergerak seluler.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×