kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kemenperin kawal investasi Taiwan, mulai dari sektor elektronik hingga petrokimia


Minggu, 22 Desember 2019 / 15:25 WIB
Kemenperin kawal investasi Taiwan, mulai dari sektor elektronik hingga petrokimia
ILUSTRASI. Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita.


Reporter: Agung Hidayat | Editor: Azis Husaini

KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Pemerintah membuka pintu kepada para investor yang ingin masuk ke Indonesia untuk menumbuhkan industri manufaktur. Hal ini guna memperkuat struktur industri di dalam negeri, mulai dari sektor hulu sampai hilir, sehingga akan mendongkrak daya saing.

"Oleh karena itu, Bapak Presiden Joko Widodo menekankan kepada kami untuk mendorong hilirisasi industri di Tanah Air, karena akan berdampak luas terhadap perekonomian nasional seperti peningkatan lapangan kerja," kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dalam keterangan tertulis, Sabtu (21/12).

Baca Juga: Aneka Gas Industri (AGII) optimis kinerjanya tumbuh hingga tahun depan

Pada Jumat (20/12) kemarin, Menperin sempat melakukan pertemuan dengan sejumlah investor dari Taiwan, antara lain Litemax Electronics Inc., perusahaan yang memproduksi alat komunikasi digital. Selain itu, perusahaan  Taiwan Sugar Corporation serta CPC Corporation selaku perusahaan minyak dan gas alam.

Menteri AGK menyebutkan, peluang kolaborasi antara pelaku industri Indonesia dengan Taiwan masih cukup prospektif. Potensi ini dinilai dapat menguntungkan untuk menumbuhkan perekonomian. Dalam hal ini, Kementerian Perindustrian turut mengawal sejumlah investasi di sektor manufaktur yang akan masuk dari Taiwan agar bisa cepat terealisasi.

"Kami mendapat laporan bahwa dalam beberapa tahun terakhir sudah banyak misi bisnis dari Taiwan yang datang ke Indonesia. Kami meyakini bahwa misi bisnis ini dan kisah sukses dari perusahaan-perusahaan yang sudah berinvestasi di Indonesia dapat menjadi gerbang untuk meningkatnya investasi ke Indonesia," paparnya.

Kemenperin mencatat, Taiwan berada pada peringkat ke-15 dengan total realisasi US$ 926,9 juta atau berkontribusi sebesar 0,7% dari seluruh realisasi penanaman modal asing (PMA) pada lima tahun terakhir. Capaian tersebut perlu terus ditingkatkan, mengingat adanya peluang relokasi industri di tengah situasi perang dagang Amerika Serikat dan China.

Baca Juga: Kemenperin beri penghargaan industri hijau kepada Bogasari

Agus menegaskan, Pemerintah Indonesia berkomitmen untuk melakukan penyederhanaan terhadap regulasi. Langkah strategis ini dengan mengajak DPR untuk menerbitkan Omnibus Law yang meliputi Undang-undang Cipta Lapangan Kerja dan Undang-undang Pemberdayaan UMKM.

"Masing-masing undang-undang tersebut akan menjadi Omnibus Law, yaitu satu undang-undang yang sekaligus merevisi beberapa undang-undang yang sudah ada sebelumnya, bahkan hingga puluhan undang-undang," jelasnya.

Di samping itu, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2019, yang salah satunya mengatur tentang pemberian insentif fiskal berupa super deduction tax bagi kegiatan riset dan vokasi dengan pengurangan penghasilan bruto sampai 200%-300%.

"Kami juga mengapreasiasi pelaksanaan Indonesia-Taiwan Industrial Collaboration Forum (ITICF) yang dilaksanakan pada awal Desember lalu, di mana telah menghasilkan empat MoU kerja sama," ujar Menperin. Melalui forum tersebut telah tercapai beberapa kesepakatan di berbagai bidang seperti industri, akademik, capacity building dan sumber daya manusia.

Kerja sama yang pertama, yakni Think tank cooperation antara Industry, Science and Tecnology International Strategy Center (ISTI) serta Industrial Technology Research Institute (ITRI) dengan Paramadina Public Policy Institute (PPPI).

Baca Juga: Lindungi industri besi dan baja dalam negeri, Kemendag terbitkan aturan ini

Kemudian, Cooperation of Design Development, antara Taiwan Design Center (TDC) dengan Direktorat Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka (IKMA) Kemenperin RI yang diwakili oleh Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia (KDEI Taipei).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×