kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kemenperin Kembali Gelar Business Matching Belanja Produk Dalam Negeri


Senin, 13 Maret 2023 / 19:29 WIB
Kemenperin Kembali Gelar Business Matching Belanja Produk Dalam Negeri
ILUSTRASI. Sekretaris Jenderal Kementerian Perindustrian Dody Widodo dalam Rapat Koordinasi Pemetaan Komitmen dan Realisasi Penggunaan Produk Dalam Negeri di Kementerian Perindustrian, Selasa (7/2).


Reporter: Amalia Nur Fitri | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus berupaya mengarusutamakan agenda Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) secara nasional.

Pelaksanaan kewajiban penggunaan produk dalam negeri ini bertujuan memberdayakan industri dalam negeri dan memperkuat struktur industri nasional dalam rangka mengurangi ketergantungan terhadap produk impor.

Salah satu upaya yang ditempuh Kemenperin adalah dengan kembali menyelenggarakan Business Matching Belanja Produk Dalam Negeri di tahun 2023. Pelaksanaan agenda tersebut merujuk pada keberhasilan penyelenggaraan Business Matching di tahun sebelumnya serta melanjutkan progress program P3DN sepanjang tahun 2022.

“Menilik pelaksanaan Business Matching Produk Dalam Negeri tahun 2022, sekaligus memperhatikan tantangan yang masih harus dilalui, Kemenperin menilai pelaksanaan kegiatan koordinatif sejenis untuk implementasi program P3DN secara nasional perlu dilanjutkan,” ujar Sekretaris Jenderal Kementerian Perindustrian Dody Widodo di Jakarta, dikutip dari keterangan resmi yang diterima Kontan.co.id, Senin (13/3).

Baca Juga: Ekonom Sebut Aksi Akuisisi Bisa Memperkuat Ekosistem Industri Petrokimia

Menurut Dody, peningkatan yang perlu dilakukan terhadap implementasi program P3DN meliputi penegasan pada tahapan perencanaan untuk memastikan kemampuan industri dalam negeri untuk memenuhi kebutuhan pengadaan.

Kemudian, perincian pada paket pengadaan yang diajukan dalam pengadaan untuk memastikan bahwa komponen produk pada paket tersebut juga diisi oleh produk dalam negeri.

Lebih lanjut, perlu dipastikan bahwa realisasi belanja produk dalam negeri memang telah benar menggunakan produk yang memiliki TKDN sesuai dengan nilai yang telah diterbitkan.

“Selain itu, masih terdapat isu-isu lain yang perlu dikaji dan diselesaikan untuk semakin memperdalam penggunaan produk dalam negeri (PDN) hingga menjadi sebuah kenormalan dalam pengadaan barang/jasa pemerintah,” paparnya.

Sebelumnya, Kemenperin telah menyelenggarakan Business Matching Produk Dalam Negeri Tahun 2022 pada Maret 2022 di Bali yang mencatatkan komitmen belanja PDN hingga Rp214 triliun. Kegiatan tersebut kemudian dilanjutkan hingga tahap keempat pada Oktober 2022.

Selain kegiatan Business Matching yang dilakukan dalam lingkup nasional, beberapa pemerintah daerah serta Kementerian/Lembaga juga secara rutin menyelenggarakan Business Matching dengan pengusaha industri sesuai dengan kebutuhan instansinya masing-masing.

Pelaksanaan Business Matching Produk Dalam Negeri Tahun 2023 bertujuan untuk memfasilitasi pertemuan antara instansi pengguna PDN dengan pelaku usaha industri dalam negeri. Instansi pengguna PDN termasuk Kementerian/Lembaga, Pemda, serta badan usaha tertentu.

"Melalui pertemuan ini, kami mengharapkan kedua belah pihak dapat mendiskusikan rencana kebutuhan barang pada pengadaan barang yang akan dilakukan oleh masing-masing instansi dan komitmennya untuk dapat disuplai dengan PDN,” jelas Sekjen Kemenperin.

Baca Juga: Kemenperin Mencatat Nilai Ekspor Industri Furnitur Mencapai US$ 2,8 Miliar

Dalam menyelenggarakan Business Matching Produk Dalam Negeri Tahun 2023, Kemenperin akan bekerja sama dengan Kementerian Pertahanan. Kegiatan tersebut akan digelar pada 15-17 Maret 2023 dengan konsep One Stop Event di Istora Gelora Bung Karno, Jakarta.

Artinya, kegiatan tersebut akan dilaksanakan di satu tempat dengan berbagai agenda yang mengusung topik mengenai pentingnya penggunaan produk dalam negeri.

Business Matching Produk Dalam Negeri Tahun 2023 akan diikuti oleh para Pejabat Pembuat Komitmen di satuan-satuan kerja, asosiasi industri, asosiasi pengadaan barang/jasa, produsen dari hulu hingga hilir, serta penyedia. Para peserta akan menempati setiap desk yang sudah disediakan secara bergantian untuk melakukan temu bisnis.

Selanjutnya, transaksi pembelian PDN ataupun komitmen pembelian PDN yang dihasilkan dari desk akan ditampilkan pada layar raksasa secara actual time agar dapat diketahui oleh seluruh peserta.

"Selain desk Business Matching, juga akan dilaksanakan talkshow yang mengundang 10 K/L/PD dengan anggaran terbesar. Ini bisa dimanfaatkan oleh perusahaan yang ingin masuk pada pengadaan barang/jasa pemerintah,” imbuh Sekjen Kemenperin.

Kegiatan-kegiatan lain yang akan digelar meliputi pameran produk dalam negeri, bimtek pengisian SiRUP dan SPSE, serta Forum Komunikasi Tim P3DN yang dapat dimanfaatkan sebagai ajang diskusi mengenai perkembangan program P3DN di masing-masing instansi.

Selain itu, setiap harinya juga akan tersedia Pojok Konsultasi untuk peserta kegiatan yang membutuhkan penjelasan teknis terkait dengan sertifikasi TKDN khusus Industri Kecil, Lembaga Verifikasi Independen, ekatalog Sektoral Kemenperin, kartu kredit pemerintah serta Pojok Konsultasi lainnya yang dikelola oleh IAPI, BPKP, dan LKPP.

Dalam Business Matching Produk Dalam Negeri Tahun 2023, juga akan diserahkan Penghargaan P3DN 2023 kepada pengguna serta produsen PDN yang telah memberikan perhatian pada usaha peningkatan penggunaan produk dalam negeri.

Sekjen Kemenperin menyebutkan, penghargaan ini akan menilai seluruh aspek terkait program P3DN. Yang dinilai di sektor pengguna adalah aspek realisasi, aspek perencanaan, aspek evaluasi, serta aspek kampanye, jelas Sekjen Kemenperin.

Baca Juga: Pemerintah Terus Dukung Penjualan Kendaraan Bermotor pada Awal 2023

Subkategori penerima penghargaan bagi kategori pengguna adalah lembaga negara/kementerian dengan 10 anggaran terbesar, lembaga negara/kementerian selain 10 anggaran terbesar, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, serta BUMN.

Sedangkan untuk kategori produsen dibagi menjadi produsen industri kecil, industri menengah, dan industri besar. Proses pemilihan pemenang dilakukan oleh tim penilai yang berasal dari lintas lembaga.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×