kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Kemenperin kembali usulkan insentif bagi perusahaan berbasis R&D


Rabu, 14 Desember 2011 / 10:17 WIB
Kemenperin kembali usulkan insentif bagi perusahaan berbasis R&D
ILUSTRASI. Kepemilikan publik pada saham Golden Energy Mines (GEMS) hanya 3,01% dari modal disetor.


Reporter: Dani Prasetya | Editor: Rizki Caturini

JAKARTA. Untuk menggairahkan penciptaan produk-produk inovasi, pemerintah melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin) kembali mengusulkan insentif pada perusahaan yang berinvestasi di sektor penelitian dan pengembangan (Research and Development/R&D).

"Dulu kita pernah usulkan agar perusahaan berbasis R&D untuk mendapatkan insentif, tapi sekarang masih untuk investasi dulu," ungkap Dirjen Kerja Sama Industri Internasional Kementerian Perindustrian Agus Tjahajana, Selasa (13/12).

Fasilitas itu berupa insentif fiskal, nonfiskal, dan kemudahan sesuai peraturan perundangan yang berlaku. Pemberian fasilitas itu ditinjau setiap dua tahun atau waktu tertentu tergantung kondisi.

Untuk mendapatkan fasilitas itu, perusahaan berbasis R&D itu dapat mengajukan permohonan pemberian fasilitas pada Tim Nasional Peningkatan Ekspor dan Peningkatan Investasi.

Selain berkontribusi terhadap pertumbuhan industri, perusahaan berbasis R&D merupakan upaya untuk menjadikan Indonesia sebagai lahan menghasilkan produk inovasi baru. "Jadi tidak cuma tempat produksi saja," ujarnya.

Sayangnya, regulasi itu belum bisa menarik investasi baru berbasis RnD. Dirjen Pengembangan dan Pewilayahan Industri Kementerian Perindustrian, Dedi Mulyadi mengaku, mayoritas perusahaan yang berinvestasi di wilayah industri tidak mengusung RnD sebagai basis pengembangan produksi.

Hal senada pun terjadi pada sektor industri kecil dan menengah. Kebanyakan, pelaku usaha tidak memiliki inovasi dalam pengembangan produk. Tak jarang, inovasi produk baru hanya berasal dari mengutip dan mengintip desain produk lain.

Meski demikian, dia mengimbau, para pelaku usaha bisa mengandalkan balai besar penelitian industri yang berdomisili di hampir seluruh Indonesia. "Selain meningkatkan daya saing, penelitian juga menghasilkan produk-produk baru berinovasi," kata Dedi.

Sekadar informasi, pemerintah memiliki peta jalur untuk mengembangkan industri nasional untuk lima tahun pada Peraturan Presiden (Perpres) No 28 tahun 2008 tentang Kebijakan Industri Nasional. Regulasi itu memungkinkan industri yang melakukan penelitian, pengembangan, dan inovasi untuk mengantongi fasilitas dari pemerintah.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×