kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Kemenperin: Kinerja industri agro menembus 51,6% pada kuartal III 2021


Jumat, 19 November 2021 / 15:10 WIB
Kemenperin: Kinerja industri agro menembus 51,6% pada kuartal III 2021
ILUSTRASI. Pekerja memeras susu sapi perah. ANTARA FOTO/Budi Candra Setya/foc.


Reporter: Dimas Andi | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sektor industri agro memberikan kontribusi yang besar terhadap perekonomian nasional. Hal ini menandakan bahwa kinerjanya sebagai sektor hilir pertanian telah optimal dalam meningkatkan nilai tambah komoditas dalam negeri.

Plt. Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian Putu Juli Ardika menyampaikan, pada kuartal III-2021, sektor industri agro berperan terhadap pertumbuhan nasional sebesar 8,86% atau berkontribusi 51,16% terhadap pertumbuhan industri pengolahan nonmigas.

Putu menyebut, industri makanan dan minuman sebagai subsektor industri agro memberikan kontribusi sebesar 38,91% terhadap pertumbuhan industri pengolahan nonmigas. Hal ini menunjukkan aktivitas industri makanan dan minuman tetap terjaga meskipun di tengah dampak pandemi.

Kontribusi lainnya berasal dari industri pengolahan tembakau sebesar 4,46%, industri kertas dan barang dari kertas sebesar 3,78%, industri kayu dan barang dari kayu sebesar 2,62%, serta industri furnitur sebesar 1,40%.

“Secara umum, pertumbuhan PDB sektor industri agro menunjukkan performa yang membaik. Untuk itu, kami terus bekerja keras lebih giat lagi dalam meningkatkan produktivitas dan daya saing sektor industri agro ke depannya,” ungkap Putu dalam siaran pers di situs Kemenperin, Kamis (18/11).

Baca Juga: Kementan dorong insan pertanian manfaatkan perkembangan teknologi informasi

Bahkan, sektor industri agro juga berperan penting dalam memberikan kontribusi terhadap capaian nilai ekspor industri pengolahan nonmigas dengan sumbangsihnya sebesar 36,73%. Selain itu, industri agro turut berkontribusi sebesar 28,54% terhadap total ekspor nasional pada Januari – September tahun 2021.

“Hal ini tentu tidak terlepas dari dukungan dari sektor-sektor hulu, yaitu sektor pertanian, perkebunan, perikanan, dan yang tidak kalah penting, sektor peternakan sehingga capaian-capaian tersebut dapat diraih,” imbuh dia.

Putu menegaskan, pihaknya telah menjalankan amanah nota Perjanjian Kerja Sama antara Kemenperin dengan Kementerian Pertanian. Perjanjian tersebut bertujuan untuk menyinergikan tugas dan fungsi kedua lembaga tersebut dalam upaya mendukung pembangunan serta pengembangan industri agro ke depan.

Ruang lingkup kesepakatan bersama tersebut meliputi peningkatan produksi, peningkatan mutu, nilai tambah, dan daya saing produk pertanian sebagai bahan baku industri, peningkatan kompetensi sumber daya manusia (SDM), peningkatan jejaring kemitraan usaha pertanian dengan industri, pertukaran data dan informasi, sinergi regulasi dan standar dalam pengembangan, serta pembangunan agribisnis dan agroindustry.

Di samping itu, dalam menjaga kesinambungan supply dan demand, pemerintah sedang menggodok kebijakan neraca komoditas, sebagaimana termaktub di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perindustrian sebagai turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja.

Neraca tersebut akan menjadi pegangan bersama seluruh pemangku kepentingan dalam rangka pengambilan keputusan terkait pengaturan kualitas produk. “Neraca ini dapat digunakan sebagai bahan baku dan bahan penolong industri serta menjadi acuan utama bagi pemerintah dan pelaku usaha dalam menetapkan kuota ekspor-impor untuk seluruh komoditas,” papar Putu.

Pada kesempatan yang sama, Plt. Dirjen Industri Agro menyampaikan, salah satu subsektor yang sedang dipacu kinerjanya adalah industri pengolahan susu. Upaya ini diharapkan dapat memenuhi kebutuhan pasar domestik yang kian meningkat.

Menurutnya, industri pengolahan susu memiliki potensi yang besar untuk dikembangkan di tanah air. Bahkan, industri ini dinilai mampu menumbuhkan wirausaha industri baru dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya para peternak sapi perah lokal.

Putu menegaskan, pihaknya fokus untuk meningkatkan produktivitas industri pengolahan susu. Langkah strategis yang akan ditempuhnya adalah mendorong tumbuhnya industri pakan hijauan. “Pakan ternak ini sebagai critical point dalam meningkatkan produksi susu segar,” ujarnya.

Oleh karena itu, Ditjen Industri Agro Kemenperin akan melakukan program integrasi antara koperasi peternak sapi lokal sebagai pemasok bahan baku susu segar dengan industri pakan hijauan. Pakan ternak yang perlu digenjot kuantitas dan kualitasnya adalah jenis ruminansia, yang terdiri dari pakan hijauan, konsentrat, vitamin, dan mineral sebagai suplemen.

Pakan ternak hijauan yang biasa digunakan sebagai pakan pada usaha peternakan rakyat di pedesaan adalah rumput lapangan dan hasil samping pertanian, serta beberapa rumput introduksi sebagai rumput unggulan. “Ruminansia ini untuk seratnya, sedangkan protein diperoleh dari leguminosa atau tanaman polong-polongan. Langkah ini mulai berkembang di Indonesia,” terang Putu.

Putu pun optimistis, upaya tersebut juga dapat mendorong program substitusi impor. Upaya ini akan diwujudkan melalui pengembangan dan penguatan program kemitraan yang saling menguntungkan antara industri pengolahan susu dengan koperasi atau peternak sapi perah lokal.

Baca Juga: Kehadiran pabrik pengolahan telur dinilai strategis gairahkan peternak

Kemenperin menilai program kemitraan ini sangat penting. Contohnya, peran dari Dairy Village yang dikelola oleh Koperasi Peternak Susu Bandung Utara (KPSBU) dan merupakan bantuan (hibah) dari Frisian Flag Indonesia di wilayah Subang, yang memiliki sebanyak 104 sapi ternak. Dairy Village ini merupakan model peternakan sapi perah rakyat modern yang sapinya berasal dari para peternak sapi lokal.

Corporate Affairs Director Frisian Flag Indonesia Andrew F. Saputro mengakui bahwa perusahaan merasakan manfaat besar dengan adanya program kemitraan dengan koperasi peternak sapi perah lokal. Hal ini dapat menjaga pasokan bahan baku susu segar bagi industri pengolahan susu.

Industri pengolahan susu merupakan salah satu sektor yang memiliki resiliensi yang tinggi, khususnya di tengah dampak pandemi. “Kami juga melihat Indonesia punya potensi besar dalam pengembangan industri pengolahan susu, seperti yang telah dilakukan oleh Frisian Flag Indonesia dalam menambah investasi dalam upaya ekspansi,” paparnya.

Seiring peningkatan investasi tersebut, menurut Andrew, perlu ditopang dengan ketersediaan bahan bakunya sehingga produktivitas dapat terjaga dan berkelanjutan. Bagi Frisian Flag Indonesia, ada tiga pilar penting dalam menjalankan bisnisnya, yaitu aspek kesehatan, kesejahteraan, dan keselarasan dengan lingkungan.

“Dengan adanya program kemitraan, kami bisa mendorong kesejahteraan para peternak sapi perah lokal. Hal ini menciptakan ekosistem yang saling menguntungkan dari sektor hulu sampai hilir,” tandasnya.

Sementara itu, Ketua Umum Gabungan Koperasi Susu Seluruh Indonesia (GKSI) Dedi Setiadi menyatakan, adanya dairy village merupakan sebuah mimpi yang menjadi kenyataan bagi koperasi susu segar.

“Karena kami ingin punya sebuah peternakan yang dikelola secara modern, dengan kepemilikan dari para peternak lokal. Ini bisa terwujud setelah adanya kemitraan dengan Frisian Flag Indonesia,” ucapnya.

Menurut Dedi, dairy village punya peran multifungsi. Selain sebagai bisnis, karena dapat menghasilkan keuntungan yang besar, juga berfungsi sebagai sekolah bagi para peternak sapi perah lokal dalam meningkatkan produksinya. Ia pun berharap dairy village ini bisa direplikasi karena sangat menjanjikan.

Selanjutnya: FAO sebut, harga pangan global sentuh level tertinggi dalam satu dekade

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×