kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.508.000   10.000   0,67%
  • USD/IDR 15.939   -70,00   -0,44%
  • IDX 7.170   -10,59   -0,15%
  • KOMPAS100 1.101   -2,14   -0,19%
  • LQ45 871   -4,01   -0,46%
  • ISSI 221   1,25   0,57%
  • IDX30 445   -2,37   -0,53%
  • IDXHIDIV20 537   -1,19   -0,22%
  • IDX80 127   -0,28   -0,22%
  • IDXV30 135   -0,40   -0,30%
  • IDXQ30 148   -0,26   -0,18%

Kemenperin Masih Tagih Tambahan Janji Investasi Apple Senilai Rp 300 Miliar


Kamis, 21 November 2024 / 09:51 WIB
Kemenperin Masih Tagih Tambahan Janji Investasi Apple Senilai Rp 300 Miliar
ILUSTRASI. Apple mengajukan proposal rencana investasi di Indonesia senilai US$ 100 juta atau sekitar Rp 1,58 triliun


Reporter: Dimas Andi | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengonfirmasi telah menerima proposal rencana investasi Apple senilai US$ 100 juta atau sekitar Rp 1,58 triliun (acuan kurs Rp 15.800 per dolar AS) di Indonesia selama dua tahun.

Jumlah tersebut naik 10 kali lipat dari rencana awal Apple yang ingin investasi sebesar US$ 10 juta atau Rp 158 miliar untuk membangun pabrik aksesoris dan komponen di Bandung, Jawa Barat.

Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arif mengatakan, pihaknya sudah menerima proposal Apple tertanggal 18 November 2024 terkait investasi US$ 100 juta pada tanggal 19 November 2024.

"Tentunya kami mengapresiasi niat Apple dalam proposal tersebut,” kata dia dalam keterangan resmi, Rabu (20/11).

Febri menegaskan, Kemenperin langsung bergerak cepat dan melakukan rapat pimpinan pada Kamis pagi (21/11) untuk membahas proposal tersebut.

“Ini artinya Pak Menteri (Menteri Perindustrian) merespons dan menyambut dengan baik tentang komitmen investasi Apple tersebut dengan langsung menggelar rapim," ujarnya.

Baca Juga: Rencana Investasi Apple Senilai US$ 100 juta, Wamen Investasi : Belum Ada Pertemuan

Namun demikian, Kemenperin masih tetap menagih janji Apple yang ingin berinvestasi Rp 300 miliar untuk memenuhi aturan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).

Persyaratan TKDN ini diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 29 Tahun 2017 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai Komponen Dalam Negeri Produk Telepon Seluler, Komputer Genggam, dan Komputer Tablet.

Pada Permenperin 29/2017, disebutkan bahwa penghitungan TKDN dapat dilakukan menggunakan tiga skema, yakni pembuatan produk di dalam negeri atau membangun pabrik, pembuatan aplikasi di dalam negeri, dan/atau pengembangan inovasi di dalam negeri.

Sebelumnya, Apple memilih skema pengembangan inovasi lewat membangun Apple Academy. Produsen iPhone ini sudah membangun tiga Apple Academy, yang berlokasi di BSD Tangerang, Batam, dan Surabaya.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita sebelumnya menyampaikan, iPhone 16 dari Apple belum bisa dijual di Indonesia karena masih dalam proses pengurusan TKDN yang menjadi salah satu syarat importasi telepon seluler tersebut.

“Jadi masih ada gap sebesar sekitar Rp 240 miliar. Kalau ini mereka bisa realisasikan, maka Apple akan mendapatkan nilai TKDN 40% (dan Apple bisa masuk Indonesia),” imbuh Agus.

Febri menegaskan bahwa TKDN akan menciptakan keadilan bagi semua investor yang berinvestasi di Indonesia dan untuk menciptakan nilai tambah dan memperdalam struktur industri dalam negeri. Selain itu, akan ada keadilan dengan negara lainnya di mana Apple berinvestasi dan menjual produk-produknya.

"Jadi, yang dipersoalkan ini selain angka atau nilai investasinya, juga terkait keadilan bagi semua investor di Indonesia serta Indonesia dan negara lain. Hal ini yang akan berdampak pada penciptaam iklim usaha yang kondusif bagi Indonesia,” tutur Febri.

Baca Juga: Apple Naikkan Tawaran Investasinya di Indonesia hingga 10x Lipat Jadi US$100 Juta

Febri mencatat, penjualan ponsel Apple di Indonesia terbesar di Asia Tenggara atau hingga 2,61 juta unit pada tahun lalu. Sebagai perbandingan, penjualan ponsel Apple di Vietnam hanya 1,43 juta unit. Nilai pendapatan penjualan Apple di Indonesia diperkirakan Rp 30 triliun.

Angka tersebut jauh dari nilai investasi yang direncanakan untuk mendukung perkembangan ekonomi nasional dan pembangunan ekosistem teknologi digital di Indonesia.

Oleh karena itu, Kemenperin memberikan tiga syarat kepada produsen iPhone tersebut, antara lain mewajibkan Apple mendirikan divisi penelitian dan pengembangan (R&D) di Indonesia. Skala pendirian divisi R&D ini akan jauh berbeda dengan Apple Academy. Selain itu, Apple harus mulai serius melibatkan perusahaan Indonesia ke dalam rantai pasok global (GVC) Apple.

Kemenperin juga memperlakukan aturan TKDN yang sama pada Alphabet, induk Google, yang memiliki Google Pixel 9. Perangkat ini dilarang diperjualbelikan di pasar dalam negeri karena investasi perusahaan yang minim.

Selanjutnya: Prakiraan Cuaca BKMG Serang, Tangerang, Banten: Siang Hujan (21 November 2024)

Menarik Dibaca: Tonton 6 Film Bertema Kesepian Ini Saat Ingin Bersedih Seharian

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective [Intensive Boothcamp] Financial Statement Analysis

[X]
×