kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Kemenperin pastikan dukungan regulasi untuk percepat produksi ventilator


Kamis, 30 April 2020 / 17:16 WIB
Kemenperin pastikan dukungan regulasi untuk percepat produksi ventilator
ILUSTRASI. Karyawan menunjukkan penggunaan Pindad Ventilator Resusitator Manual (VRM) di Bandung, Jawa Barat, Jumat (24/4/2020).


Reporter: Agung Hidayat | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Kementerian Perindustrian (Kemenperin) saat ini terus melakukan koordinasi dan memberikan dukungan kepada  tim perguruan tinggi yang sedang melakukan proses produksi ventilator atau alat bantu pernapasan.

Produksi ventilator ini merupakan kebutuhan yang sangat penting untuk membantu penanganan pasien Covid-19 di Indonesia.

“Pada prinsipnya, Kemenperin sangat terbuka dan mendukung tim perguruan tinggi yang saat ini sedang melakukan proses produksi ventilator. Kami akan mendukung dari sisi regulasi maupun pemberian alat bantu uji sehingga ventilator dapat dengan segera diproduksi,” ujar Plt. Direktur Jenderal (Dirjen) Industri Logam Mesin Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) Kemenperin Taufiek Bawazier dalam keterangan resminya, Kamis (30/4).

Baca Juga: HIPMI gandeng IndoAlkes distribusikan alat kesehatan ke masyarakat dan pemerintah

Taufiek menekankan agar ventilator yang nantinya diproduksi dapat sesuai dengan ketentuan yang sudah ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

“Hal terpenting dalam produksi ventilator ini adalah kesesuaian dengan standar dan parameter yang ditentukan oleh Badan Pengamanan Fasilitas Kesehatan (BPFK) Kemenkes,” jelasnya.

Taufiek menjelaskan kendala yang saat ini sedang dihadapi oleh tim adalah ketersediaan komponen yang sebagian besar masih harus diimpor. Terkait dengan hal ini, Taufiek menyampaikan, pemerintah telah mengeluarkan Perpres No. 58 tahun 2020 tentang Penataan dan Penyederhanaan Izin Impor.

“Kami berharap regulasi ini dapat digunakan dan membantu tim dari perguruan tinggi dalam melakukan impor komponen-komponen yang dibutuhkan untuk memproduksi ventilator,” ungkapnya.

Baca Juga: Duh, penderita kanker jauh lebih rentan saat wabah virus corona

Perkembangan pembuatan ventilator yang dilakukan tim dari berbagai perguruan tinggi memperlihatkan hasil yang cukup positif. Salah satunya oleh Tim Jogja yang terdiri dari Universitas Gadjah Mada, PT Yogya Presisi Teknitama Industri (YPTI), STECHOQ, dan Swayasa Prakarsa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×