kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.430.000   -10.000   -0,69%
  • USD/IDR 15.243   97,00   0,63%
  • IDX 7.905   76,26   0,97%
  • KOMPAS100 1.208   12,11   1,01%
  • LQ45 980   9,43   0,97%
  • ISSI 230   1,69   0,74%
  • IDX30 500   4,71   0,95%
  • IDXHIDIV20 602   4,65   0,78%
  • IDX80 137   1,32   0,97%
  • IDXV30 141   0,53   0,38%
  • IDXQ30 167   1,08   0,65%

Kemenperin Pastikan Pembangunan Pabrik Semen di Aceh Tak Dapat Izin


Selasa, 04 Juni 2024 / 22:19 WIB
Kemenperin Pastikan Pembangunan Pabrik Semen di Aceh Tak Dapat Izin
ILUSTRASI. Pembangunan pabrik semen di Aceh Selatan dipastikan tidak dapat dilanjutkan. KONTAN/Muradi/2015/06/16


Reporter: Sabrina Rhamadanty | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menegaskan bahwa pembangunan pabrik semen di Aceh Selatan oleh perusahaan China, Kobexindo Cement, konsorsium Hongshi Holding Group dipastikan tidak dapat dilanjutkan karena tidak mendapatkan izin usaha.

Sebagai informasi, baru-baru ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Selatan telah melakukan penandatanganan nota kesepakatan atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kobexindo Cement, untuk pembangunan pabrik. 

Walaupun bersifat MOU, Kobexindo Cement tidak dapat memproses perizinan berusaha lebih lanjut (termasuk Izin lingkungan) karena sistem Online Single Submission (OSS) terkunci, dikarenakan kebijakan moratorium investasi industri semen. 

Baca Juga: Investasi Baru Datang, Industri Semen Justru Tertekan

"Pembangunan industri semen di Aceh bertentangan dengan kebijakan moratorium investasi industri semen, kecuali provinsi Papua, Papua Barat, Maluku dan Maluku Utara," ungkap Direktur Industri Semen, Keramik dan Pengolahan Bahan Galian Non-Logam Kemenperin Putu Nadi Astuti,  dalam acara Press Briefing, Selasa (04/06).

Ia menambahkan, penandatanganan MOU ini juga belum diketahui oleh Pemerintah Daerah (Pemda) serta Kementerian/Lembaga terkait. 

"Karena kami sebenarnya sudah koordinasi dengan Kementerian Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), jadi terkait dengan perizinan berusaha sektor industri semen ini dan lainnya, itu kan agar bisa berlaku efektif izin usahanya, itu harus penuhi beberapa komitmen yang diatur oleh Kementerian/Lembaga lain," tambah Putu. 

Ia juga menjelaskan bahwa ada kemungkinan pihak Kobexindo Cement melakukan izin lingkungan terlebih dahulu sebelum mengajukan izin usaha melalui OSS.

"Ada kemungkinan mereka proses izin lingkungan dulu tapi belum ajukan OSS," katanya. 

Baca Juga: Kemenperin Sayangkan Investor China Investasi Pabrik Semen di Aceh, Ini Alasannya

Pernyataannya ini pun didukung oleh jawaban Menteri Investasi/BKPM, Bahlil Lahadalia yang memastikan tidak ada pemberian izin ke investor China untuk membangun pabrik semen di Aceh.

"Kemarin dari BKPM sudah sampaikan Pak Bahlil, berikan konfirmasi bahwa tidak ada pembangunan pabrik semen baru karna sudah overkapasitas," ungkapnya.

Sedangkan mengenai langkah konkret dari Kemenperin, Putu mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Aceh, namun secara non-formal.

"Kami sudah koordinasi dengan dinas Disperindag Aceh mengenai hal tersebut tapi memang ketentuan penguncian itu belum tersosialisasikan ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) ke seluruh wilayah Indonesia," tutupnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management Principles (SCMP) Mastering Management and Strategic Leadership (MiniMBA 2024)

[X]
×