Reporter: Leni Wandira | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perindustrian (Kemenperin) berencana memperketat regulasi impor kendaraan bermotor, khususnya truk, yang masuk ke pasar Indonesia. Langkah tersebut dilakukan menyusul masih ditemukannya kendaraan niaga impor yang diduga belum memenuhi ketentuan standar emisi dan proses homologasi.
Rencana pengetatan tersebut salah satunya menyasar penggunaan dokumen Tanda Pendaftaran Tipe (TPT) untuk kendaraan bermotor impor. Ketentuan mengenai TPT sebenarnya telah diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 34 Tahun 2019. Namun, pemerintah menilai diperlukan evaluasi lanjutan agar penerapannya dapat berjalan lebih efektif di lapangan.
Sekretaris Umum Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) Kukuh Kumara mengatakan, penerapan standar emisi menjadi salah satu hal yang perlu dipatuhi dalam masuknya truk impor ke Indonesia.
Baca Juga: Truk Impor Makin Banyak, Gaikindo: Industri Kendaraan Nasional Terganggu
"Kita kan sudah sampaikan bahwa aturannya kita harus memproduksi kendaraan dengan standard Emisi Euro 4. Tapi beberapa truk yang diimpor tidak sesuai dgn standard Emisi Euro 4," ujar Kukuh kepada Kontan, Jumat (25/9/2026).
Menurut Kukuh, ketentuan standar Euro 4 telah diberlakukan semenjak April 2022 untuk kendaraan diesel di Indonesia sehingga kendaraan yang masuk ke pasar domestik harus mengikuti regulasi tersebut.
Ia menilai persoalan kepatuhan terhadap standar tersebut perlu menjadi perhatian dalam pengaturan impor kendaraan niaga.
Baca Juga: Truk Impor China Ganggu Pasar, Gaikindo dan Pengusaha Buka Suara
Kukuh juga mengaku belum mengetahui secara rinci mengenai aktivitas impor truk dari China itu, termasuk jumlah unit yang telah masuk ke Indonesia.
"Kalau jumlahnya saya tidak tahu persis, tapi cukup banyak dan pelaku industri kendaraan komersial dalam negeri cukup terganggu," kata dia.
Sebelumnya, Kemenperin menyoroti peredaran truk impor yang tidak melalui proses homologasi dan diduga belum memenuhi standar emisi Euro 4.
Pemerintah menilai kondisi tersebut berpotensi menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat sekaligus menghambat upaya pengendalian pencemaran udara.
Baca Juga: Truk Impor China Tekan Pasar, Pemerintah Siapkan Aturan Pengetatan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














