Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perindustrian (Kemenperin) sedang merancang regulasi mengenai Pusat Penyedia Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong (PPBB). Penyusunan kebijakan ini sebagai upaya menjamin ketersediaan bahan baku maupun bahan penolong bagi Industri Kecil dan Menengah (IKM).
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengungkapkan bahwa pengembangan IKM masih menghadapi berbagai tantangan. Termasuk dari sisi keterbatasan akses terhadap bahan baku, teknologi, sumber daya manusia, pemasaran, serta permodalan.
Di sisi yang lain, sejumlah bahan baku maupun bahan penolong yang dibutuhkan IKM masih harus dipenuhi melalui impor. Kondisi tersebut berpotensi meningkatkan biaya produksi, menurunkan daya saing, dan menghambat keberlanjutan produksi IKM.
“Kendala yang kerap dihadapi IKM dalam memperoleh bahan baku impor tersebut meliputi keterbatasan pasokan bahan baku lokal dengan spesifikasi dan standar tertentu, volume impor yang relatif kecil sehingga sulit memenuhi persyaratan impor, keterbatasan akses langsung ke produsen domestik, serta kompleksitas dokumen perizinan impor,” ungkap Agus melalui rilis yang disiarkan pada Senin (19/1/2026).
Baca Juga: Menilik Pemangkasan Produksi Nikel dan Dampaknya ke Ekosistem Hilirisasi
Kemenperin sedang mengusung penyempurnaan kebijakan PPBB untuk IKM, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 21 Tahun 2021.
“Reformasi kebijakan dilakukan secara berkelanjutan untuk menjaga kelangsungan proses produksi IKM sekaligus menyesuaikan dengan dinamika iklim usaha dan ketentuan hukum positif yang berlaku,” ujar Agus.
Sebagai informasi, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perindustrian juncto PP Nomor 46 Tahun 2023 memberikan ruang bagi pelaku IKM yang tidak dapat melakukan impor secara mandiri untuk memenuhi kebutuhan bahan baku dan/atau bahan penolong melalui PPBB.
Sejalan dengan ketentuan tersebut, Kemenperin tengah merancang tata kelola importasi melalui PPBB yang mengatur mekanisme penetapan, importasi, verifikasi kemampuan IKM, pelaporan, pemantauan, serta pemberian kemudahan melalui Rancangan Peraturan Menteri Perindustrian (RPermenperin) tentang Pusat Penyedia Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong.
RPermenperin ini dirancang untuk memberikan kemudahan bagi IKM yang belum mampu melakukan impor secara mandiri agar tetap memperoleh jaminan pasokan bahan baku.
Skema tersebut dilaksanakan melalui badan usaha yang memiliki Angka Pengenal Importir Umum (API-U) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan telah ditetapkan sebagai PPBB oleh Menteri Perindustrian.
“Untuk menjaga stabilitas industri dalam negeri, importasi bahan baku dan/atau bahan penolong melalui PPBB dipastikan penyalurannya tepat sasaran, karena impor tersebut hanya dapat disalurkan kepada IKM yang telah memiliki kontrak pemesanan dengan PPBB,” ungkap Agus.
Menurut Agus, PPBB merupakan salah satu bentuk kebijakan afirmatif pemerintah bagi IKM. PPBB dapat mengajukan rencana kebutuhan impor, baik untuk komoditas yang pengaturan impornya melalui Neraca Komoditas maupun komoditas lain yang diatur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Kuota Nikel INCO Dipangkas 70%, Proyek Hilirisasi Terancam?
Dalam RPermenperin tersebut, PPBB ditetapkan berdasarkan komoditas tertentu beserta daftar IKM yang dilayani. Penetapan ini menjadi dasar bagi PPBB dalam mengajukan rencana kebutuhan impor atau persetujuan impor untuk komoditas yang dipersyaratkan.
Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka (IKMA) Kemenperin Reni Yanita menjelaskan, PPBB merupakan badan usaha yang menyediakan bahan baku dan/atau bahan penolong untuk memenuhi kebutuhan pelaku usaha IKM. PPBB wajib berbadan hukum dan berkedudukan di Indonesia, memiliki atau menguasai tempat penyimpanan paling sedikit 500 meter persegi dalam satu lokasi.
PPBB juga melayani sedikitnya lima pelaku usaha IKM yang menggunakan bahan baku atau bahan penolong sesuai kelompok komoditas yang diatur dalam kebijakan pengaturan impor. Dalam rangka penyederhanaan administrasi, permohonan penetapan PPBB diajukan melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas).
"Dengan kebijakan ini, diharapkan pelaku usaha pemegang API-U tidak mengalami kesulitan dalam memperoleh penetapan sebagai PPBB. Namun, pemenuhan kriteria dan persyaratan tetap harus diperhatikan, terutama kewajiban pelaporan data industri secara berkala di SIINas bagi IKM yang dilayani,” jelas Reni.
Melalui pemanfaatan fasilitas PPBB, Reni berharap IKM yang membutuhkan bahan baku dan/atau bahan penolong impor dapat memperoleh pasokan yang lebih mudah, terjangkau, dan berkualitas. Ke depan, Kemenperin juga mengupayakan pemberian berbagai kemudahan atau fasilitas bagi PPBB, baik fiskal maupun nonfiskal.
"Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan produktivitas dan daya saing IKM sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi nasional," tutup Reni.
Selanjutnya: OTT di Pati, KPK Tangkap Bupati Sudewo
Menarik Dibaca: 5 Cara Merawat Tas Kulit Agar Awet, Perhatikan Cara Penyimpanannya!
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News












![[Intensive Workshop] Foreign Exchange & Hedging Strategies](https://fs-media.kontan.co.id/kstore/upload/brand_images/brand_images_17122515210200.jpg)
