Reporter: Sabrina Rhamadanty | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengungkap akan merevisi Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 29 Tahun 2017 tentang Ketentuan dan Tata Cara Perhitungan Nilai TKDN Produk Telepon Komputer Genggam, dan Komputer Tablet.
Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arif mengatakan dalam Permenperin 29 tahun 2017 diatur mengenai tiga skema investasi dalam pemenuhan persyaratan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).
"Ada skema manufaktur, skema aplikasi, dan skema inovasi (pengembangan). Kami mempertimbangkan bahwa sudah ada atau terjadi perubahan struktur industri dalam negeri, sehingga Permenperin tersebut harus menyesuaikan dengan kebutuhan saat ini," kata Febri saat ditemui awak media di kantor Kemenperin, Jakarta, Kamis (21/11).
Baca Juga: Kemenperin Masih Tagih Tambahan Janji Investasi Apple Senilai Rp 300 Miliar
Adapun, revisi ini dilakukan bersamaan dengan masuknya proposal Apple terkait investasi lanjutan mereka di Indonesia senilai US$ 100 juta atau setara dengan Rp 1,58 triliun. Febri mengatakan, bahwa Apple berinvestasi di Indonesia melalui skema inovasi atau pengembangan.
"Kan memang diatur skemanya dalam Permenperin 29/17 ada tiga skema tadi itu, salah satunya skema inovasi. Jadi memang bergantung pada nilai investasinya," jelasnya.
Melalui skema pengembangan, Apple masih tetap berinvestasi meskipun tidak memiliki pabrik di Indonesia.
"Jadi kalau dia investasi di inovasi sekian, maka dia dapat skor TKDN sekian. Meskipun dia tidak bangun pabrik," tambahnya.
Adapun, jika menilik pada Permenperin 29/17 di pasal 4 tertulis komposisi TKDN melalui masing-masing jalur investasi sebagai berikut:
a. aspek manufaktur dengan bobot 70% (tujuh puluh persen) dari penilaian TKDN produk;
b. aspek pengembangan dengan bobot 20% (dua puluh persen) dari penilaian TKDN produk; dan
c. aspek aplikasi dengan bobot 10% (sepuluh persen) dari penilaian TKDN produk.
"Dan itu alasannya, kemudian Pak Menteri berharap Apple mulai bekerjasama dengan industri dalam negeri untuk mencoba mengintegrasikan industri dalam negeri dalam global value chain-nya Apple," katanya.
Baca Juga: Apple Naikkan Tawaran Investasinya di Indonesia hingga 10x Lipat Jadi US$100 Juta
Untuk diketahui pada proposal investasi lanjutan Apple di Indonesia ini, di dalamnya berisi tentang pembangunan development center, pembangunan Apple Academy di Bali dan Jakarta, serta pembangunan pabrik komponen mesh Airpod Max.
Meski telah menerima penawaran ini, Febri menekankan bahwa Kemenperin mencatat masih ada komitmen investasi Apple pada proposal periode 2020-2023 sebesar Rp271 Miliar yang belum direalisasikan. Hal tersebut yang membuat Kemenperin belum mengeluarkan sertifikasi TKDN dan izin impor untuk iPhone 16 series.
“Sehingga kami berharap Apple menaati regulasi di Indonesia dengan tetap merealisasikan sisa investasi tersebut,” ucapnya.
Selanjutnya: Indosat Luncurkan Kembali Layanan Pascabayar, IM3 Platinum, Segini Harga Paketnya
Menarik Dibaca: Sistem Face Recognition di Stasiun Kereta Telah Digunakan 5,85 Juta Kali Selama 2024
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News