kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45906,29   2,96   0.33%
  • EMAS1.310.000 -0,23%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kemenperin terus dorong pengembangan kawasan industri halal


Jumat, 01 Oktober 2021 / 14:08 WIB
Kemenperin terus dorong pengembangan kawasan industri halal
ILUSTRASI. Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita


Reporter: Dimas Andi | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah bertekad untuk membangun ekonomi dan keuangan syariah sebagai sumber ekonomi baru di Indonesia. Mengacu pada Masterplan Ekonomi Syariah 2019-2014, penguatan rantai nilai halal merupakan bagian dari strategi utama dalam mewujudkan Indonesia sebagai produsen produk halal dunia pada tahun 2024.

Dukungan pemerintah dalam merealisasikan penguatan rantai nilai halal dilakukan melalui inisiatif strategis, yaitu pembentukan kawasan industri halal (KIH).

Hal ini diwujudkan Kementerian Perindustrian bersama Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal dan Majelis Ulama Indonesia dengan hadirnya tiga KIH, yaitu Modern Halal Valley, Halal Industrial Park Sidoarjo, dan Bintan Inti Halal Hub.

Sebagai wujud nyata upaya pemerintah mengakselerasi pembangunan KIH, Wakil Presiden Ma'ruf Amin didampingi Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, Menteri Koperasi dan UMKM Teten Masduki, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, dan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali meninjau pembangunan KIH di Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis (30/9) kemarin.

Baca Juga: BI: Industri fesyen muslim bisa jadi sektor unggulan untuk dongkrak ekonomi

Dalam kunjungannya tersebut, Wapres menyampaikan arahan untuk meminta pihak-pihak terkait untuk bersinergi agar KIH segera terisi dan beroperasi optimal memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat dan nasional.

“Hadirnya KIH seluas 148 hektare di Sidoarjo tersebut yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana pendukung proses produk halal, diharapkan akan memperkuat seluruh rantai nilai halal dari sektor hulu hingga hilir guna mengembangkan potensi produk halal di Indonesia khususnya di Jawa Timur dalam memenuhi kebutuhan pasar domestik dan global,” ungkap Agus Gumiwang Kartasasmita dalam siaran pers di situs Kemenperin, Jumat (1/10).

Menperin mengemukakan, untuk mendorong potensi yang cukup besar di industri halal, diperlukan kolaborasi program kementerian dan lembaga di daerah guna memperkuat ekosistem industri halal.

“Ketersediaan fasilitas serta infrastruktur yang lengkap dan terpadu akan meningkatkan ketertarikan investasi di KIH, karena bersaing dengan KIH di negara-negara tetangga,” tegasnya.

Oleh karena itu, Kemenperin terus melakukan upaya untuk mendorong pembangunan KIH dan Halal Hub di daerah-daerah guna membentuk ekosistem industri halal yang kuat dan merata di seluruh Indonesia. Hal ini dapat dilakukan karena memperoleh kerja sama dan dukungan dengan pihak lain.

Menurut Agus, pembangunan kawasan industri terutama KIH tidak hanya sebatas memperoleh perizinan, melainkan juga bagaimana mendatangkan tenant untuk masuk ke dalam kawasan. Lantas, geliat pembangunan KIH perlu mendapatkan perhatian, seperti fasilitasi insentif, guna memperkuat ekosistem halal value chain dari aktivitas industri halal global.

Contohnya dalam pembangunan Halal Industrial Park Sidoarjo (HIPS). Pada tahap pertama pembangunan HIPS, saat ini telah berdiri 32 unit standard factory building kavling kecil untuk sektor industri kecil dan menengah (IKM) seluas 2 He.

Baca Juga: Wapres: Pemerintah majukan ekonomi syariah melalui riset dan inovasi teknologi

Selain itu, pengelola telah melakukan proses pematangan lahan dan pembuatan saluran drainase sepanjang jalan lingkungan, pembangunan konstruksi awal masjid, laboratorium, dan kantor pengelola HIPS.

“Melihat progres pembangunan KIH yang sangat cepat, pemerintah akan melakukan akselerasi penguatan ekosistem di KIH dengan menyusun rancangan insentif baik berupa penetapannya sebagai KIH, dan fiskal seperti relaksasi aturan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk kavling industri, yang telah diberlakukan untuk properti,” ungkap Agus.

Kemenperin saat ini sedang merevisi ketentuan mengenai tata cara memperoleh surat keterangan dalam rangka pembentukan KIH yang akan diubah ketentuannya menjadi penetapan kawasan industri halal oleh Menteri dengan memudahkan pemberian fasilitas dan insentif bagi pelaku usaha di bidang produk halal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×