Reporter: Herlina KD | Editor: Rizki Caturini
JAKARTA. Pemerintah berkomitmen untuk memperbaiki prosedur impor daging sapi. Wakil Menteri Pertanian Bayu Krishnamurti mengungkapkan, per 1 April 2011, Kementan akan mulai menerapkan prosedur impor daging sapi yang baru, yaitu daging impor yang dikeluarkan dari negara asal harus sudah disertai surat rekomendasi atau Surat Pemberitahuan Pengiriman (SPP).
"Kami akan bekerja sama dengan negara-negara eksportir seperti Australia, Selandia Baru dan Kanada. Harapannya, dalam tiga bulan prosedur impor daging ini bisa dibenahi," ujarnya Senin (7/3).
Pada aturan impor daging yang selama ini berlaku, SPP tidak wajib disertakan bersama sertifikat kesehatan daging dari negara asal. Sehingga banyak importir yang baru membuat SPP susulan ketika daging sudah berlabuh di pelabuhan Indonesia. Ini yang membuat volume impor daging sering melebihi kuota yang ditetapkan.
Ia juga bilang, berdasarkan data yang dihimpun Kementan, selama Januari 2011 impor daging beku tercatat sebanyak 345 kontainer. "Dari jumlah itu, sebanyak 294 kontainer sesuai dengan SPP, sedangkan sisanya 51 kontainer tidak sesuai dengan SPP," kata Bayu.
Jika dilihat dari volumenya, selama Januari tercatat sebanyak 5.900 ton. Dari jumlah itu, sebanyak 5.000 ton daging sesuai SPP, sedangkan sisanya sebanyak 900 ton tidak sesuai dengan SPP.
Pada Februari 2011, impor daging sapi tercatat sebanyak 294 kontainer dengan total volume 5.500 ton daging. Dari jumlah itu, sebanyak 204 kontainer atau sekitar 4.000 ton daging yang SPP-nya tak bermasalah. "Sisanya sebanyak 92 kontainer yang masih bermasalah," jelas Bayu. Sejumlah kontainer yang bermasalah ini saat ini masih dalam proses penyelesaian.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Peternakan Kementerian Pertanian Prabowo Respatiyo Caturroso mengungkapkan, 51 kontainer daging yang tidak sesuai dengan SPP akan dikembalikan ke negara asalnya. "Daging impor ini akan dikembalikan atau direekspor lagi ke negara asalnya yaitu Australia dan Selandia Baru," ujar Prabowo pekan lalu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News