kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Kementan Beberkan Mekanisme Pengawasan Pupuk Subsidi pada Juli 2022


Kamis, 12 Mei 2022 / 11:22 WIB
Kementan Beberkan Mekanisme Pengawasan Pupuk Subsidi pada Juli 2022
ILUSTRASI. Distribusi pupuk subsidi.


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Pada Juli mendatang, Kementerian Pertanian (Kemenan) akan melaksanakan pendistribusian pupuk bersubsidi.

Direktur Pupuk dan Pestisida Kementan, Muhammad Hatta menyatakan, mekanisme pendistribusian pengawasan pupuk subsidi pada Juli mendatang akan mengacu pada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 15 Tahun 2013 tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian.

“Mekanisme pengawasan untuk distribusi pupuk subsidi pada Juli akan tetap mengacu sesuai dengan Permendag No. 15 Tahun 2013,” katanya pada Kontan.co.id, Kamis (12/5).

Dalam pelaksanaanya nanti, Hatta menyebutkan, PT. Pupuk Indonesia Holding Company (PIHC) bersama dengan Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) pusat dan propinsi akan bertanggung jawab terhadap pengawasan pengadaan pupuk di hulu atau produsen.

Sementara di hilir atau pengguna dalam hal ini kelompok tani yang akan menjadi penanggung jawab pengawasan adalah P3K tingkat kabupaten Kabupaten/ Kota.

Baca Juga: MIND ID Lakukan Sejumlah Terobosan di Awal Tahun, Ini Kata Pengamat

“Pengawasan terhadap pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi meliputi jenis, jumlah, harga, tempat, waktu, dan mutu sesuai juga dengan isi Permendag No. 15 tahun 2013,” tambahya.

Sebagai tambahan informasi, dalam Permendag No. 15 Tahun 2013 menyebutkan, KP3 di tingkat provinsi yang ditetapkan oleh gubernur, melakukan pemantauan dan pengawasan pelaksanaan pengadaan serta penyaluran pupuk bersubsidi akan melaporkan hasil pantauanya setiap bulan kepada Gubernur dengan tembusan kepada produsen penanggung jawab wilayah.

Sementara P3K pada tingkat kota yang ditetapkan oleh bupati/walikota akan melaporkan hasil pantauanya kepada bupati/walikota dengan tembusan produsen penanggung jawab wilayah, Direktur Jendreal Perdangangan Dalam Negeri dan Direktur Jendral Standardisasi dan Perlindungan Konsumen.

Sedangkan pada tingkat pusat Pusat P3K akan bertanggung jawab dan melaporkan pantaunya kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian, dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian.

Baca Juga: Hingga Mei 2021, Bank Mandiri salurkan KUR ke sektor pertanian Rp 4,32 triliun

Meski demikian Hatta menyebut, saat ini pihak Kementan tengah mematangkan persiapan pendistribusian pupuk subsidi yang akan dilakukan pada bulan Juli mendatang. Namun pihaknya berupaya agar pembahasan dapat diselesaikan tepat waktu.

“Mengenai pendistribusian pupuk subsidi masih dibahas dalam kelompok kerja pupuk subsidi kementerian pertanian, termasuk dengan jumlah pupuk yang akan disalurkan maupun komoditas apa nantinya yang akan mendapat pupuk subsidi ini,” tutupnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×