kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.980.000   16.000   0,81%
  • USD/IDR 16.488   106,00   0,65%
  • IDX 7.830   -121,60   -1,53%
  • KOMPAS100 1.089   -17,02   -1,54%
  • LQ45 797   -14,45   -1,78%
  • ISSI 265   -3,29   -1,23%
  • IDX30 413   -7,90   -1,88%
  • IDXHIDIV20 481   -7,60   -1,56%
  • IDX80 120   -2,17   -1,77%
  • IDXV30 129   -2,94   -2,22%
  • IDXQ30 134   -2,35   -1,73%

Kementan Dorong KUR Khusus Peternakan, Target Plafon Rp 450 Miliar


Rabu, 16 Juli 2025 / 19:39 WIB
Kementan Dorong KUR Khusus Peternakan, Target Plafon Rp 450 Miliar
ILUSTRASI. Peternak menggiring sapi miliknya yang dijual di pasar hewan di Ngawi, Jawa Timur, Jumat (9/5/2025). Pemerintah akan mengimpor 200 ribu sapi untuk menambah jumlah populasi sapi di provinsi Jawa Timur menjadi 3.3 juta ekor di tahun 2025 sekaligus mengejar target nasional lima juta ekor sapi di tahun 2030 mendatang. ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto/bar


Reporter: Lydia Tesaloni | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Pertanian (Kementan) menilai Kredit Usaha Rakyat (KUR) reguler tak cukup untuk usaha peternakan. Maka, KUR khusus peternakan diusulkan dengan besaran plafon maksimal Rp 450 miliar untuk peternak usaha kecil dan Rp 1 miliar untuk peternak rakyat. 

Ketua Kelompok Pemberitaan dan Humas Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) Roy Malindo menjelaskan, KUR khusus ini dirancang untuk mendorong peningkatan populasi sapi perah dan sapi pedaging. 

“Sebagaimana itu adalah target pemerintah saat ini. KUR reguler yang sudah ada saat ini belum sesuai dengan karakteristik usaha peternakan sapi perah dan sapi pedaging,” jelas Roy kepada Kontan, Rabu (16/7). 

Baca Juga: Peternak Sambut Baik Rencana Kementan Dorong KUR Khusus Sektor Peternakan

Lebih lanjut, ia bilang ada tiga perbedaan utama untuk KUR khusus ini dari KUR reguler. Pertama, terkait besaran plafon yang jelas lebih besar dari KUR reguler.

Kedua, terkait suku bunga. Roy menyebut suku bunga untuk KUR khusus ini targetnya hanya akan sebesar 3%.

Ketiga, soal adanya grace period. Pada KUR khusus peternakan ini, Ditjen PKH merancang grace period selama 1 tahun untuk sapi perah dan 3 tahun untuk sapi potong. 

Baca Juga: Kran Impor Sapi Hidup Tak Lagi Dibatasi Kuota, Begini Respons Peternak

Nah, KUR khusus ini nantinya bakal menyasar peternak yang telah memiliki usaha sapi perah dan/atau sapi pedaging. “Bukan pemula,” katanya. 

Hingga saat ini, Roy mengaku belum ada tanggapan lebih lanjut dari Kementerian Perekonomian maupun Kementerian Keuangan terkait usulan ini. Namun, ia memastikan Ditjen PKH telah kembali menyurati Sekretaris Jenderal Kementan untuk terus mengawal usulan ini. 

Baca Juga: Realisasi KUR Rp 131 T, Ini Syarat, Cara Pinjam & Tabel Angsuran KUR BRI Juli 2025

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag


TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Powered Scenario Analysis AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004

[X]
×