Reporter: Noverius Laoli | Editor: Noverius Laoli
Selain itu, dilakukan juga perlindungan kepada peternak UMKM (rakyat), dengan mengharuskan perusahaan pembibit untuk memprioritaskan distribusi DOC FS untuk eksternal farm sesuai harga acuan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag).
Ia menjelaskan, pemerintah juga terus melakukan pengawasan terhadap dinamika perunggasan nasional. Seperti mengawasi atau supervisi pelaksanaan cutting HE dan afkir dini PS untuk memastikan pelaksanaannya sesuai dengan SOP.
Pengawasan pelaksanaan cutting HE dan afkir PS dilakukan secara cross monitoring (antar kompetitor perusahaan pembibit). Kemudian pengawasan juga dilakukan oleh Tim Ditjen PKH, UPT lingkup Ditjen PKH yang tersebar di seluruh daerah serta melibatkan Dinas Provinsi/Kabupaten terkait.
Baca Juga: Peternak minta KPPU pastikan keadilan soal tata niaga unggas
"Pelaksanaan cutting HE dilakukan penarikan telur HE umur 19 hari dari mesin hatcher, HE fertil diketahui setelah candling. Jika ditemukan telur infertil maka tidak diperhitungkan sebagai realisasi cutting HE. Sedangkan pelaksanaan afkir dini PS dilakukan dengan mengeluarkan jantan terlebih dahulu baru diikuti betina," paparnya.
Sementara itu, Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) menegaskan saat ini pemerintah terus berkomitmen untuk membenahi sektor perunggasan nasional demi meningkatkan kesejahteraan peternak rakyat.
"Kami upayakan stabilitas perunggasan nasional ini utamanya untuk kesejahteraan peternak. Pemerintah juga akan mendengarkan usulan berbagai pihak," kata Mentan SYL.
Selanjutnya: Wacana impor daging ayam dari Brasil dinilai bisa rugikan peternak kecil
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News