kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Kementan sebut alokasi impor GPS sudah sesuai kalkulasi


Kamis, 06 Mei 2021 / 17:51 WIB
Kementan sebut alokasi impor GPS sudah sesuai kalkulasi
ILUSTRASI. Distribusi DOC: Peternak memberi makan Day Old Chick (DOC) di kandangnya di kawasan Bogor, Jawa Barat, Senin (14/10).


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Dirjen PKH) Kementerian Pertanian (Kementan), Nasrullah menyampaikan, untuk memenuhi kebutuhan ayam ras pedaging dan petelur secara berkelanjutan, Indonesia masih melakukan pemasukan Grand Parent Stock (GPS) ayam ras dalam bentuk DOC (day old chick) setiap tahunnya.

Namun, ia memastikan, kebutuhan Impor GPS ayam ras ini sudah mengacu pada basis kalkulasi teknis rencana produksi nasional (National Stock Replacement (NSR) sebagai amanah Permentan No. 32 tahun 2017 pada pasal (2) ayat (2) dan pasal (3) ayat (2) tentang Penyediaan, Perederan dan Pengawasan Ayam Ras dan Telur Konsumsi.

"Terkait dengan tata cara pemasukan, diatur dalam Permentan No 51 tahun 2011 tentang Pemasukan dan Pengeluaran Benih dan Bibit Ternak Dari Luar dan ke Dalam Wilayah Republik Indonesia," ujar Nasrullah dalam keterangannya, Kamis (6/5).

Ia menjelaskan, penentuan jumlah pemasukan Grand Parent Stock (GPS) ayam ras pedaging di setiap pembibit pada tahun 2021 juga sudah berdasarkan keputusan Dirjen PKH tentang standar operasional prosedur (SOP) penilaian dan penetapan jumlah pemasukan GPS ayam ras.

Baca Juga: Alami kelangkaan DOC, peternak unggas mandiri mengadu ke Ombudsman

Berdasarkan SOP tersebut dihitung kriteria penilaian yang meliputi 8 aspek dengan bobot yang berbeda. Yaitu, pemilikan dan/atau penguasaan RPHU dan rantai dingin, kewajiban pemotongan di RPHU, performa farm GPS/PS ayam ras, kepatuhan terhadap regulasi dan kebijakan pemerintah, ekspor benih, bibit dan produk ayam.

Kemudian pengolahan produk berbahan baku ayam, kemitraan, kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dan serta yang terakhir, adanya proposal rencana pemasukan GPS ayam ras.

Nasrullah menegaskan, sebelum ditetapkan angka jumlah alokasi masing-masing perusahaan, untuk menentukan jumlah alokasi Grand Parent Stock (GPS) ayam ras pedaging juga telah disampaikan melalui sosialisasi kepada para pelaku usaha pembibit ayam ras dan kepada asosiasi perunggasan (GPPU).

"Dengan tetap mengacu pada kriteria sesuai SOP dan Permentan yang ada," ucap Nasrullah menambahkan.

Di sisi lain, Nasrullah menyatakan stok perunggasan nasional masih aman. Hal ini hasil dari beberapa upaya stabilisasi perunggasan nasional yang dilakukan Ditjen PKH Kementan.

Misalnya, dengan mengatur dan mengendalikan laju produksi DOC FS melalui cutting HE fertil yang telah terbukti efektif berdampak terhadap perbaikan harga livebird di tingkat peternak. 

Baca Juga: Harga ayam mulai membaik, industri perunggasan menggeliat

"Dampaknya dari cutting HE fertil, ketersediaan DOC FS mengalami penurunan dan harga mengalami kenaikan akibat permintaan DOC yang tinggi untuk kebutuhan lebaran Idul Fitri," ucap Nasrullah.

Selain itu, dilakukan juga perlindungan kepada peternak UMKM (rakyat), dengan mengharuskan perusahaan pembibit untuk memprioritaskan distribusi DOC FS untuk eksternal farm sesuai harga acuan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag).

Ia menjelaskan, pemerintah juga terus melakukan pengawasan terhadap dinamika perunggasan nasional. Seperti mengawasi atau supervisi pelaksanaan cutting HE dan afkir dini PS untuk memastikan pelaksanaannya sesuai dengan SOP. 

Pengawasan pelaksanaan cutting HE dan afkir PS dilakukan secara cross monitoring (antar kompetitor perusahaan pembibit). Kemudian pengawasan juga dilakukan oleh Tim Ditjen PKH, UPT lingkup Ditjen PKH yang tersebar di seluruh daerah serta melibatkan Dinas Provinsi/Kabupaten terkait.

Baca Juga: Peternak minta KPPU pastikan keadilan soal tata niaga unggas

"Pelaksanaan cutting HE dilakukan penarikan telur HE umur 19 hari dari mesin hatcher, HE fertil diketahui setelah candling. Jika ditemukan telur infertil maka tidak diperhitungkan sebagai realisasi cutting HE. Sedangkan pelaksanaan afkir dini PS dilakukan dengan mengeluarkan jantan terlebih dahulu baru diikuti betina," paparnya.

Sementara itu, Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) menegaskan saat ini pemerintah terus berkomitmen untuk membenahi sektor perunggasan nasional demi meningkatkan kesejahteraan peternak rakyat.

"Kami upayakan stabilitas perunggasan nasional ini utamanya untuk kesejahteraan peternak. Pemerintah juga akan mendengarkan usulan berbagai pihak," kata Mentan SYL.

Selanjutnya: Wacana impor daging ayam dari Brasil dinilai bisa rugikan peternak kecil

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×