Reporter: Maria Elga Ratri | Editor: Herlina Kartika Dewi
JAKARTA. Kementerian Pertanian meluncurkan Sistem Informasi Rekomendasi Perizinan (Simrek) untuk importasi ternak. Dengan sistem ini, importir bisa mengajukan permohonan impor sapi bakalan, sapi indukan, sapi siap potong, daging karkas dan jeroan sapi secara online.
Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian Syukur Iwantoro bilang, importir bisa memakai aplikasi online ini untuk mengajukan permohonan impor kuartal II-2014 pada awal Maret 2014. "Harapannya saat proses rekomendasi teknis kuartal II-2014 sudah lewat sistem ini. Kami tidak menerima lagi yang datang langsung," kata Syukur, kemarin.
Sistem rekomendasi perizinan online ini sudah terintegrasi dengan layanan perizinan perdagangan elektronik yakni Inatrade milik Kementerian Perdagangan. Setelah ada rekomendasi, berkas importir langsung dikirim ke Inatrade untuk mendapat Surat Persetujuan Impor (SPI).
Dengan sistem ini, kata Syukur layanan pengajuan impor akan lebih cepat. Selain itu, "Ada kepastian waktu dan proses sehingga menghindari layanan tatap muka yang bisa menimbulkan korupsi," jelasnya. Setiap importir mendapat akun dan sandi untuk bisa mengakses sistem ini di http://ditjennak.deptan.go.id/upr/.
Meski proses rekomendasi teknis lebih cepat, tapi Direktur Eksekutif Asosiasi Pengusaha Importir Daging Indonesia (Aspidi) Thomas Sembiring bilang, pengajuan alokasi impor per tiga bulan merepotkan importir lantaran waktunya terlalu pendek. Importir perlu waktu 1 bulan - 2 bulan untuk memasukkan daging impor. Sementara, proses mengurus SPI bisa memakain waktu sebulan.
Selain itu, importir meneken kontrak jangka panjang di luar negeri. "Jika jumlah pengajuan impor tidak disetujui, kami bisa kena penalti," kilah Thomas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News