kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Kementerian BUMN Larang Deputi dan Asdep Rangkap Jabatan jadi Komisaris


Sabtu, 22 Mei 2010 / 16:51 WIB


Reporter: Fitri Nur Arifenie |

JAKARTA. Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) melarang adanya rangkap jabatan antara Deputi dan Asisten Deputi (Asdep) beserta Komisaris dalam sektor yang sama demi menghindari konflik kepentingan.

Selain itu, BUMN juga ingin menyehatkan tata kelola perusahaan. Dus, Deputi maupun Asdep akan lebih fokus mengurusi kementerian daripada korporasi.
Selama ini, seorang Deputi maupun Asisten Deputi selalu menjabat sebagai komisaris di sektor yang sama, misalnya Deputi Jasa

Keuangan dan Perbankan menjabat sebagai komisaris Bank BUMN. Bahkan ada beberapa Deputi yang merangkap sebagai empat komisaris.

“Kita membatasi Deputi maupun Asdep untuk tidak banyak jadi komisaris di beberapa tempat,” kata Menteri BUMN Mustafa Abubakar di Jakarta, Jumat (21/5)

Dengan dibatasinya jumlah deputi dan asdep Kementerian BUMN untuk menjabat komisaris pada sektor yang sama, maka peluang komisaris dari kalangan independen terbuka lebar. Namun, pemerintah tetap akan menaruh wakilnya di perusahaan terbuka, meski jumlahnya terbatas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×