Reporter: Fitri Nur Arifenie |
JAKARTA. Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) melarang adanya rangkap jabatan antara Deputi dan Asisten Deputi (Asdep) beserta Komisaris dalam sektor yang sama demi menghindari konflik kepentingan.
Selain itu, BUMN juga ingin menyehatkan tata kelola perusahaan. Dus, Deputi maupun Asdep akan lebih fokus mengurusi kementerian daripada korporasi.
Selama ini, seorang Deputi maupun Asisten Deputi selalu menjabat sebagai komisaris di sektor yang sama, misalnya Deputi Jasa
Keuangan dan Perbankan menjabat sebagai komisaris Bank BUMN. Bahkan ada beberapa Deputi yang merangkap sebagai empat komisaris.
“Kita membatasi Deputi maupun Asdep untuk tidak banyak jadi komisaris di beberapa tempat,” kata Menteri BUMN Mustafa Abubakar di Jakarta, Jumat (21/5)
Dengan dibatasinya jumlah deputi dan asdep Kementerian BUMN untuk menjabat komisaris pada sektor yang sama, maka peluang komisaris dari kalangan independen terbuka lebar. Namun, pemerintah tetap akan menaruh wakilnya di perusahaan terbuka, meski jumlahnya terbatas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News